Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-03-2017 — Putus : 11-04-2017 — Upload : 12-08-2019
Putusan PA TRENGGALEK Nomor 0247/Pdt.P/2017/PA.TL
Tanggal 11 April 2017 — Pemohon melawan Termohon
151
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menetapkan biodata para Pemohon dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 66/66/IV/1987 tanggal 27 April 1987 yang semula nama Pemohon I MARIYADI bin MISIMIN tempat tanggal lahir Ngantrong 25 tahun, dirubah menjadi MARIYADI bin MISIMIN tempat tanggal lahir Trenggalek 13-02-1962.
    Bahwa selanjutnya pada Akta Nikah tertulis Biodata Pemohon :PEMOHON tempat tanggal lahir Ngantrong 25 tahun yang manaBiodata tersebut terdapat kekeliruan dan tidak sama dengan dokumendokumen pribadi Pemohon I, antara lain KTP dan KK Pemohon , danBiodata yang benar adalah PEMOHON tempat tanggal lahir Trenggalek13021962 untuk itu Pemohon mohon agar Pengadilan AgamaTrenggalek, menjatuhkan penetapan perubahan Biodata pada AktaNikah Pemohon tersebut sesuai dengan dokumendokumen pribadiPemohon I;6.
    Menetapkan, biodata para Pemohon dalam Kutipan Akta NikahNomor : tanggal 27 April 1987 biodata Pemohon yang semula tertulisPEMOHON tempat tanggal lahir Ngantrong 25 tahun dirubah menjadiPEMOHON tempat tanggal lahir Trenggalek 13021962 dan biodataPemohon Il yang semula tertulis PEMOHON II tempat tanggal lahirNgentrong 21 tahun dirubah menjadi PEMOHON II tempat tanggal lahirTrenggalek 10071968;3.
    HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi dasar permohonan Para Pemohonadalah karena dalam Kutipan Akta Nikah perkawinan Pemohon danPemohon Il yang dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat NikahKecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek pada tanggal 27 April 1987sebagaimana dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: tanggal 27 April 1987terdapat kekeliruan penulisan biodata Pemohon I, yaitu tertulis PEMOHON tempat tanggal lahir Ngantrong
    berupa bukti P.1, P.2, P.3, P.4,P.5 dan P.6 sebagaimana dalam duduk perkaranya tersebut diatas dandapat dipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, berupa Kutipan AktaNikah, oleh karena alat bukti tersebut berupa akta autentik yang juga diakulkebenaran isinya oleh para Pemohon, maka bukti tersebut mempunyainilaikekuatan pembuktian yang sempurna, maka secara hukum harusdinyatakan terbukti bahwa saat para Pemohon menikah identitas Pemohon adalah PEMOHON tempat tanggal lahir Ngantrong
    Menetapkan biodata para Pemohon dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: tanggal 27 April 1987 yang semula nama Pemohon PEMOHON tempat tanggal lahir Ngantrong 25 tahun, dirubah menjadi PEMOHON tempat tanggal lahir Trenggalek 13021962. Dan biodata Pemohon IIyang semula tertulis PEMOHON II tempat tanggal lahir Ngentrong 21tahun, dirubah menjadi PEMOHON II tempat tanggal lahir Trenggalek10071968.3.