Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2023 — Putus : 08-06-2023 — Upload : 09-06-2023
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 488/Pid.B/2023/PN Lbp
Tanggal 8 Juni 2023 —
Terdakwa:
ISMAIL HARIANTO ALS ACENG NGONDRONG
5719
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ISMAIL HARIANTO Alias ACENG NGONDRONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan, sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

    Terdakwa:
    ISMAIL HARIANTO ALS ACENG NGONDRONG