Ditemukan 1 data
29 — 4
NGARONDI Bin SUMIRAN
PUTUSANNomor : 41 / Pid.B / 2013 / PN.Rbg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Rembang yang mengadili perkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : NGARONDI Bin SUMIRAN ;Tempat lahir : Rembang ;Umur/tanggal lahir: 34 tahun/ 14 Maret 1979 ;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Sendangmulyo RT.02 / RW.II Kec.
Menyatakan terdakwa Ngarondi Bin Sumiran, bersalah melakukan tindakpidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 480ke1 KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara dengan perintah tetap ditahan ;3. Memerintahkan agar barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu AllNew Senia Th. 2012 warna putih No.Pol.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;Telah mendengarkan permohonan dari terdakwa yang disampaikansecara lisan yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memberikankeringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengakui perbuatannya danberjanji tidak akan mengulanginya lagi ;Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwadengan dakwaan sebagai berikut :Dakwaan :Bahwa ia terdakwa NGARONDI Bin SUMIRAN pada hari Senin tanggal 15April
Ngarondi BinSumiran dipersidangan sebagai terdakwa dan identitasnya telah sesuai dengandakwaan Penuntut Umum dan selama pemeriksaan di persidangan, MajelisHakim telah melihat dan mengamati prilaku dari diri Terdakwa dimana MajelisHakim menilai bahwa Terdakwa adalah subjek hukum yang sehat secarajasmani dan rohaninya hal tersebut terlinat dari kemampuan terdakwa mengikutijalannya persidangan dan dapat menjawab semua pertanyaan Majelis hakimdengan baik dan benar, sehingga Majelis menilai bahwa terdakwa
Menyatakan terdakwa NGARONDI Bin SUMIRAN, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan ;2. Menjatunkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa :1 (satu) Unit KBM.