Ditemukan 1 data
7 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberikan dispensasi kepada Para Pemohon untuk menikahkan anaknya bernama KHASBIYATUS SHOLEHA BINTI NURIANTO dengan calon suaminya bernama MUHAMMAD NUR AHAD BIN NGASIKUR;
- Menghukum kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 441.000,00 (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);