Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-09-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 01-05-2024
Putusan PN POSO Nomor 242/Pid.B/2020/PN Pso
Tanggal 23 September 2020 — Penuntut Umum:
HALIM IRMANDA, SH
Terdakwa:
NGERRAH alias CAMBANG
124
    1. Menyatakan terdakwa Ngerrah alias Cambang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPengancaman;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan.
    Penuntut Umum:
    HALIM IRMANDA, SH
    Terdakwa:
    NGERRAH alias CAMBANG
Register : 03-09-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN POSO Nomor 242/Pid.B/2020/PN Pso
Tanggal 23 September 2020 — Penuntut Umum:
HALIM IRMANDA, SH
Terdakwa:
NGERRAH alias CAMBANG
9112
    1. Menyatakan terdakwa Ngerrah alias Cambang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPengancaman;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan.
    Penuntut Umum:
    HALIM IRMANDA, SH
    Terdakwa:
    NGERRAH alias CAMBANG
    Nama lengkap : Ngerrah Alias Cambang. Tempat lahir : Kampung Baru. Umur/Tanggal lahir : 68 tahun / 27 Februari 1952. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Desa Towara Pantai, Kec.
    Saksi SELVI ULANSARI dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi berada tidak jauh dari tempat kejadian pada saatterdakwa NGERRAH alias CAMBANG melakukan pengancamankepada saksi SUKA.
    Bahwa benar terdakwa NGERRAH alias CAMBANG melakukantindak pengancaman sambil mengacungkan tombak yang dipegangdengan tangana kanan terdakwa ke arah tubuh saksi korban SUKA. Bahwa tombak yang digunakan terdakwa NGERRAH aliasCAMBANG untuk mengancam saksi korban SUKA adalah milik terdakwayang diambil dari rumah kebun terdakwa. Bahwa terdakwa NGERRAH alias CAMBANG mengancam saksikorban SUKA hanya untuk menakutnakuti saksi korban agar tidak lagimembersihkan rumput di area pekuburan tersebut.
    TRANSON masih saja kau kerja.Halaman 7 dari 12 Putusan Nomor 242/Pid.B/2020/PN Pso Bahwa benar terdakwa NGERRAH alias CAMBANG melakukantindak pengancaman sambil mengacungkan tombak yang dipegangdengan tangana kanan terdakwa ke arah tubuh saksi korban SUKA. Bahwa tombak yang digunakan terdakwa NGERRAH aliasCAMBANG untuk mengancam saksi korban SUKA adalah milik terdakwayang diambil dari rumah kebun terdakwa.
    Bahwa terdakwa NGERRAH alias CAMBANG mengancam saksikorban SUKA hanya untuk menakutnakuti saksi korban agar tidak lagimembersihkan rumput di area pekuburan tersebut.