Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-04-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 350 K/Pid/2019
Tanggal 16 April 2019 — NGERTIKEN SEMBIRING alias NGERTI;
4525 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NGERTIKEN SEMBIRING aliasNGERTI;
    PUTUSANNomor 350 K/Pid/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana umum pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Terdakwa, telah memutus perkara Terdakwa:Nama : NGERTIKEN SEMBIRING aliasNGERTI;Tempat Lahir > Buluh Duri;Umur/Tanggal Lahir : 44 tahun/9 September 1974;Jenis Kelamin > Lakilaki:Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal > Dusun Buluh Duri Kelurahan Bekuang,Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat:Agama > Islam;Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa
    Menyatakan Terdakwa Ngertiken Sembiring alias Ngerti dengan identitastersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Pengancaman melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP dansecara tanpa hak menyimpan atau membawa atau mempergunakansenjata penikam atau penusuk melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Drt RINomor 12 Tahun 1951 sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatifkedua;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ngertiken Sembiring alias Ngertiberupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwatetap dalam tahanan;3. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah pisau keris; 6(enam) buah batu mangga sebesar kepalan tangan;Dirampas untuk dimusnahkan;4.
    Menyatakan Terdakwa Ngertiken Sembiring alias Ngerti terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbuatan tidakmenyenangkan dan tanpa hak membawa senjata penikam;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 5 (lima) tahun;3.
    Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1090/Pid/2018/PT MDN tanggal 3 Januari 2019 yang amar lengkapnya sebagai berikut : Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum danPenasihat Hukum Terdakwa tersebut: Mengubah putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 23 Oktober 2018,Nomor 474/Pid.B/2018/PN.Stb yang dimintakan banding tersebut, sekedarmengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhnkan kepada Terdakwasehingga amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini:1.Menyatakan Terdakwa Ngertiken
Register : 22-11-2018 — Putus : 03-01-2019 — Upload : 08-01-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 1090/PID/2018/PT MDN
Tanggal 3 Januari 2019 — NGERTIKEN SEMBIRING ALS NGERTI
8537
  • NGERTIKEN SEMBIRING ALS NGERTI
    ./2018/PT MDNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkarapidana pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Ngertiken Sembiring Alias Ngerti;Tempat lahir : Buluh Duri;Umur/Tanggal lahir : 44 tahun/9 September 1974;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Buluh Duri Kel. Bekuang Kec.
    Berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal23 Oktober 2018 Nomor 474/Pid.B/2018/PN Stb;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaansebagai berikut: .Kesatu:Bahwa ia Terdakwa NGERTIKEN SEMBIRING als NGERTI pada hariselasa tanggal 30 Januari 2018 sekira pukul 20:00 Wib atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2018 bertempat di Jalan SimpangBuluh Duri Desa Bekiun Kec.Kuala Kab.
    Menyatakan Terdakwa Ngertiken Sembiring Alias Ngerti dengan identitastersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Pengancaman melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP dansecara tanpa hak menyimpan atau membawa atau mempergunakan senjatapenikam atau penusuk melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt RI No.12 Tahun1951 sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ngertiken Sembiring Alias Ngertiberupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap dalamtahanan;3. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah pisau keris; 6(enam) buah batu mangga sebesar kepalan tangan;Halaman 8 dari 18 Putusan Nomor 1090/Pid/2018/PT MDNDirampas untuk dimusnahkan;4.
    Menyatakan Terdakwa Ngertiken Sembiring Alias Ngerti terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbuatan TidakMenyenangkan dan tanpa hak membawa senjata penikam;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 4 (empat) tahun;3.
Register : 05-06-2018 — Putus : 23-10-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan PN STABAT Nomor 474/Pid.B/2018/PN Stb
Tanggal 23 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
1.FRI WS SUMBAYAK.SH
2.OBRIKA YANDI SIMBOLON
Terdakwa:
NGERTIKEN SEMBIRING als NGERTI
6718
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ngertiken Sembiring Alias Ngerti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan dan tanpa hak membawa senjata penikam;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    Penuntut Umum:
    1.FRI WS SUMBAYAK.SH
    2.OBRIKA YANDI SIMBOLON
    Terdakwa:
    NGERTIKEN SEMBIRING als NGERTI
    Menyatakan Terdakwa Ngertiken Sembiring Alias Ngerti denganidentitas tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Pengancaman melanggar Pasal 335 ayat (1)KUHP dan secara tanpa hak menyimpan atau membawa ataumempergunakan senjata penikam atau penusuk melanggar Pasal 2 ayat(1) UU Drt RI No.12 Tahun 1951 sebagaimana dimaksud dalam dakwaanalternatif kedua;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ngertiken Sembiring AliasNgerti berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetapdalam tahanan;3. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah pisau keris; 6 (enam) buah batu mangga sebesar kepalan tangan;Dirampas untuk dimusnahkan;4.
    Menyatakan membebaskan Terdakwa Ngertiken Sembiring Alias Ngertidari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak);2.
    Membebaskan Terdakwa dari biayabiaya yang timbul dari perkara ini;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanPenasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menolak pembelaanPenasihat Hukum Terdakwa Ngertiken Sembiring Alias Ngerti untuk seluruhnyadan tetap dengan tuntutan pidananya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu:Bahwa ia terdakwa NGERTIKEN SEMBIRING als NGERTI pada hariselasa tanggal
Register : 29-06-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 09-07-2021
Putusan PA STABAT Nomor 148/Pdt.P/2021/PA.Stb
Tanggal 8 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
75
  • Juwita Br Ginting binti Ngertiken Ginting (isteri);

    3.2. Zulfadlita Torong bin Juli Torong (anak kandung);

    3.3. Rivaldi Torong bin Juli Torong (anak Kandung);

    3.4. Silviana Nurlita binti Juli Torong (anak Kandung);

    3.5. Yafiq Ananda Torong bin Juli Torong (anak Kandung);

    4.

Register : 22-10-2019 — Putus : 13-05-2020 — Upload : 04-06-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 270/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 13 Mei 2020 — Penggugat:
PARLIN
Tergugat:
1.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang
2.KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL SUMATERA UTARA
3.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BINJAI
Intervensi:
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II diwakili oleh : MARISI BUTAR-BUTAR
235188
  • NGERTIKEN BR SEMBIRING. ;Fotokopi Berita Acara Penyerahan Lahan GarapanDiatas HGU No. 54 No.55/Tunggurono Milik PTPNIl Nomor : 063A/BAPL/VIII/2019 tanggal20/08/2019 an. NGERTIKEN BR SEMBIRING. ;Fotokopi Berita Acara Penyerahan Lahan GarapanDiatas HGU No. 54 No.55/Tunggurono Milik PTPNIl Nomor : 113/BAPL/VIII/2019 tanggal 20/08/2019an. YULIASTUTI. ;Fotokopi Berita Acara Penyerahan Lahan GarapanDiatas HGU No. 54 No.55/Tunggurono Milik PTPNI! Nomor : O0O6A/BAPL/VIII/2019 tanggal22/08/2019 an.