Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-12-2021 — Putus : 03-02-2022 — Upload : 16-03-2022
Putusan PN TENGGARONG Nomor 624/Pid.Sus/2021/PN Trg
Tanggal 3 Februari 2022 —
Terdakwa:
RUSLI Bin NURTIKEN
76
    1. Menyatakan Terdakwa RUSLI Bin NURTIKEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan, serta denda sebesar Rp.

    Terdakwa:
    RUSLI Bin NURTIKEN