Ditemukan 1 data
Terdakwa:
RUSLI Bin NURTIKEN
7 — 6
- Menyatakan Terdakwa RUSLI Bin NURTIKEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan, serta denda sebesar Rp.
Terdakwa:
RUSLI Bin NURTIKEN