Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-01-2021 — Putus : 02-02-2021 — Upload : 08-02-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 17/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Tanggal 2 Februari 2021 — Penuntut Umum:
1.I KOMANG PRASETYA,SH.
2.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
3.NI MADE SAPTINI
Terdakwa:
DONI ADEMARINA
2510
    • Satu unit kendaraan Honda Vario warna merah DR 3068 CB dan STNK kendaraan tersebut

    Dikembalikan kepada saksi MADE NGESIL, B Sc (orang tua korban).

    1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (lima ribu rupiah);
    Menyatakan barang bukti berupa : Satu unit kendaraan roda empat Suzuki Pick Up warna hitam DR 8305 DGdan STNK kendaraan tersebutDikembalikan kepada saksi ABDUL HAMID Satu unit kendaraan Honda Vario warna merah DR 3068 CB dan STNKkendaraan tersebutDikembalikan kepada saksi MADE NGESIL, B Sc (orang tua korban)4.
    Saksi MADE NGESIL, B Sc dibawah sumpah dalam persidangan padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa setahu saksi waktu kejadian lakalantas tersebut terjadi pada hariSelasa tanggal 11 Agustus 2020 sekitar jam 15.00 Wita bertempat di JalanAnggada Lingkungan Karang Kelebut, Kelurahan Cakra Selatan, Kec.Cakaranegara, Kota Mataram; Bahwa saksi mengetahui kejadian lakalantas tersebut karena diberitahuoleh temen saksi yang mengatakan bahwa anak saksi mengalamikecelakaan selanjutnya saksi menuju tempat
    Menetapkan agar barang bukti berupa:e Satu unit kKendaraan roda empat Suzuki Pick Up warna hitam DR 8305DG dan STNK kendaraan tersebutDikembalikan kepada saksi ABDUL HAMID.e Satu unit kendaraan Honda Vario warna merah DR 3068 CB dan STNKkendaraan tersebutDikembalikan kepada saksi MADE NGESIL, B Sc (orang tua korban).Hal. 13 dari 14 Putusan No.17/Pid.Sus/2021/PN.Mtr6.