Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-03-2024 — Putus : 04-07-2024 — Upload : 04-07-2024
Putusan PN DOMPU Nomor 51/Pid.Sus/2024/PN Dpu
Tanggal 4 Juli 2024 — Penuntut Umum:
Ilham Sopian Hadi
Terdakwa:
ASIKIN Alias RATU NGEWON
172
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Asikin alias Ratu Ngewon tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah rupiah) dengan

    Penuntut Umum:
    Ilham Sopian Hadi
    Terdakwa:
    ASIKIN Alias RATU NGEWON