Ditemukan 7 data
108 — 59
Menyatakan Terdakwa STEFANUS NGGADUNG, Spd. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;2. Membebaskan Terdakwa STEFANUS NGGADUNG, Spd. oleh karena itu dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (Vrisjpraak) ;3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;4. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
STEFANUS NGGADUNG,S.PD.
RUT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang mengadili perkaraperkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara atas nama Terdakwa : Nama lengkap : STEFANUS: NGGADUNG,Spd.Tempat lahir MANGGARAI.Umur/tanggal lahir 46 tahun/ 3 Maret 1966.Janis kelamin Lakilaki.Kebangsaan/kewarganegaraan Indonesia.Tempat tinggal Kampung Pan Waru, Desa PanWaru, Kecamatan Elar,Agama Kabupaten Manggarai
Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telahpula mengajukan tanggapan/replik secara tertulis, pada intinya Penuntut Umum menyatakantetap dengan surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada persidangan tanggal 4 Februari2013, sebaliknya Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya juga menyatakan secara lisan tetapdengan segala uraian dalam surat Pembelaan yang telah di bacakan ;Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umumdengan Surat Dakwaan,sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa STEFANUS NGGADUNG
Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korbandan keluarga merasa ketakutan dan terancam apabila ingin bepergian, sehingga keluargabersepakat melaporkan ke Kepolisian Manggarai ;Perbuatan Terdakwa STEFANUS NGGADUNG,SPd, sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwamelalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan Eksepsi terhadap surat dakwaantersebut ;Menimbang, bahwa
, SPd. dengan identitasnya sebagaimana tersebut diatas dan telah dibenarkan serta di akui kebenarannya di persidangan ternyata TerdakwaSTEFANUS NGGADUNG, SPd. adalah orang lakilaki yang telah dewasa menurut hukum,sedangkan secara subyektif Terdakwa STEFANUS NGGADUNG, SPd. tidak ternyata sedangdalam keadaan berhalangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ;Menimbang, bahwa terlepas dari terbukti tidaknya perbuatan Terdakwa STEFANUSNGGADUNG, SPd. hal mana akan dibuktikan dalam pembuktian unsurunsur
Bahwa pengancaman tersebut dilakukan Terdakwa dengan caraTerdakwa berkata kau tidak ada hak atas tanah ini, apalagi kau anak perempuan, kalau kautidak pulang, saya bunuh kau sampai mati sambil Terdakwa mengancungkan parang ke arahsaksi Yustina Lambung namun parang tersebut dirampas oleh anak Terdakwa yang bernamaRian Nggadung ;Menimbang, bahwa saksi Yustina Lambung dan saksi Darius Anggi yang merupakansuami isteri menerangkan bahwa awalnya kedua saksi tersebut hendak datang ke persawahannamun dari
28 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
STEFANUS NGGADUNG, S.Pd
PUTUSANNo. 537 K/Pid/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama : STEFANUS NGGADUNG, S.Pd ;Tempat lahir : Manggarai ;Umur/tanggal lahir =: 46 tahun/3 Maret 1966 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Kampung Pan Waru, Desa Pan Waru, KecamatanElar, Kabupaten Manggarai Timur ;Agama : Kristen Katholik ;Pekerjaan : PNS;Termohon Kasasi/Terdakwa
tidak ditahan.yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Ruteng karena di dakwa:Bahwa ia Terdakwa Stefanus Nggadung, SPd, pada hari Selasa tanggal 13Desember 2011, sekira Pukul 09.00 Wita, atau setidaktidaknya di waktuwaktu tertentupada bulan Desember 2011 atau setidaktidaknya pada Tahun 2011, bertempat di sawahmilik korban di Mareoteto Banggang, Desa Sangankalo, Kecamatan Elar, KabupatenManggarai Timur, atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang masihtermasuk dalam daerah hukum
Akibat perbuatanTerdakwa, saksi korban dan keluarga merasa ketakutan dan terancam apabila inginbepergian, sehingga keluarga bersepakat melaporkan ke Kepolisian Manggarai ;Perbuatan Terdakwa Stefanus Nggadung, SPd, sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rutengtanggal 4 Februari 2013 sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa Stefanus Nggadung, SPd. telah
melakukan tindak pidana secara melawan hukummemaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkansesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupunperlakuan yang tak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan,sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baikterhadap orang itu sendiri maupun orang lain sebagaimana dakwaan JaksaPenuntut Umum melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke1 Kitab UndangUndangHukum Pidana ;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Stefanus Nggadung
, SPd. berupapidana badan/penjara selama 6 (enam) bulan ;3 Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,00(seribu Rupiah).Membaca putusan Pengadilan Negeri Ruteng No. 243/Pid.B/2012/ PN.RUTtanggal 25 Februari 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa Stefanus Nggadung, S.Pd tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan olehPenuntut Umum kepadanya ;2 Membebaskan Terdakwa Stefanus Nggadung, S.Pd oleh karena
50 — 14
Nggadung bin Kalambar Liwar ; Umiah Hada Inda binti Tay Njuru Mana
VENDY TRILAKSONO, SH
Terdakwa:
1.ALFONSIUS META YIWA Alias ALFON
2.OSKAR NDAWA NGGADUNG Alias OSKAR
54 — 15
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa I ALFONSIUS META YIWA Alias ALFON dan Terdakwa II OSKAR NDAWA NGGADUNG Alias OSKAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Dengan terang - terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang sebagaimana dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa
Penuntut Umum:
VENDY TRILAKSONO, SH
Terdakwa:
1.ALFONSIUS META YIWA Alias ALFON
2.OSKAR NDAWA NGGADUNG Alias OSKAR
55 — 8
Pebruari tahun 2016 atausetidaktidaknya dalam tahun 2016 bertempat jalan Dukuh Karang tengah, Desa Kepoh,Kecamatan jati, Kabupaten Blora atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Blora, Dengan sengaja memungut atau memanen hasilhutan tanpa izin dari pihak yang berwenang, Perbuatan para terdakwa dilakukan dengancara sebagai berikut :Bahwa pada awalnya pada hari Senin tanggal 9 Pebruari 2016 terdakwamemungut kayu jati yang suclah tergeletak dari kawasan hutan Nggadung
Jati, Kabupaten Blora clan pacakdibuat pesagen menjadi 3 batang dengan ukuran masingmasing panjang 250 X 16 Cm x16 Cm setelah dipacak menjadi ukuran tersebut ;Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 terdakwa bermaksud menjual 3batang kayu jati bentuk pesagen dengan ukuran masingmasing 250 x 16 Cm x 16 Cmyang didapat memungut dari kawasan hutan Nggadung Perhutani KPH Ranclublatkepada seseorang yang bernama WITO karena terdakwa membutuhkan uang untukmencukupi kebutuhan hiclup seharihari clan
oleh pertugasperhutani yang sedang melaksankanan pengamanan hutan diantaranya saksi DWIJASMIARSO, saksi HANDOKO, saksi AHMAD RUDI ARIFITYANTO clan dilakukanpemeriksaan terhadap 3 batang kayu jab yang diangkut terdakwa, clan ternyata 3 batangkayu jati bentuk pesagen dengan ukuran masingmasing 250 x 16 Cm x 16 Cm tidakdilengkapi bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, clan ketika dilakukaninterogasi terdakwa menerangkan bahwa kayu jati tersebut berasal dari memungutkawasan hutan Wilayah Nggadung
kayu jati yangrencananya untuk dijualnya kepada WITO untuk memenuhi kebutuhan hidupnyatersebut sehingga mengakibatkan kerugian Perhutani sebesar Rp.558.528, (lima ratuslima puluh delapan ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah) ;Menimbang, bahwa dari keterangan terdakwa dihubungkan dengan keterangansaksi DWI JAMIARSO BIN DONO WARSIDI dan saksi HANDOKO BIN JASMANdiketahui apabila kayu jati yang diangkut terdakwa tersebut diperoleh terdakwa denganmenebang pohon jati dari kawasan hutan diwilayah RPH Nggadung
11 — 0
NGGADUNG tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka-luka, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (I) MAKSI NGGABA KARANGULIMU, Terdakwa (II) MARLON HINA MAKERA dan Terdakwa (III) YANTONIUS B.
NGGADUNG oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
3.
NGGADUNG
20 — 5
Lahir : 50 TahunJenis kelamin : Laki Laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dusun Nggadung Desa Nggapluk RT 12 RW 15 Kecamatan,Purwosari, Kabupaten Bojonegoro ;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta ;Terdakwa ditahan oleh :1Penyidik tanggal 11 Mei 2012 No: SP.Han /08/V/2012/Reskrim.Sejak tanggal 11 Mei 2012 s/d tanggal 30 Mei 2012;Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 21 Mei 2012 , Nomor: B /86 /T/Epp.1/ V/2012, sejak tanggal 31 Mei 2012 s/d tanggal 09 Juli 2012;Penuntut Umum Tanggal 19 Juni