Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-08-2015 — Putus : 29-10-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan PA NGAWI Nomor 1220/Pdt.G/2015/PA.Ngw
Tanggal 29 Oktober 2015 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
110
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ngawi untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi yang mewilayahi tempat tinggal Penggugat serta tempat perkawinan tersebut dilangsungkan serta kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Nggaluh Kabupaten Jombang yang mewilayahi tempat tinggal Tergugat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 5.