Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-07-2021 — Putus : 15-09-2021 — Upload : 15-09-2021
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 108/Pid.Sus/2021/PN Wkb
Tanggal 15 September 2021 — LUMBAN GAOL, SH
Terdakwa:
YASON DONDU NGGUTUNG Alias YASON
5224
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa Yason Dondu Nggutung Alias yason tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan dan denda sejumlah Rp6.000.000,- (enam juta rupiah
    li>Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi: DK 2849 FBH, Nomor Rangka MH1JF12179K785773, Nomor Mesin: JF12E1789057;
    • 1 (satu) lembar STNK dari Sepeda Motor honda Vario Nomor Polisi: DK 2849 FBH, Nomor Rangka MH1JF12179K785773, Nomor Mesin: JF12E1789057 atas nama I Ketut Gede Musala S.Pd;

    Dikembalikan kepada yang berhak atas melalui terdakwa Yason Dondu Nggutung

    LUMBAN GAOL, SH
    Terdakwa:
    YASON DONDU NGGUTUNG Alias YASON
    LA.3 PUTUSANNomor : 108/Pid.Sus/2021/PN Wkb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waikabubak yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : YASON DONDU NGGUTUNG Alias YASON;Tempat lahir : Mondu Labi;Umur/tanggal lahir : 18 tahun dan 13 hari/23 Maret 2003;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kampung Mondu Lambi, Desa Mondu Lambi, KecamatanLewa
    Menyatakan terdakwa Yason Dondu Nggutung Alias Yason telah terbukti secarasah, bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkankecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undangundang Nomor 22Tahun 2009 Tentang Lalu LintaS dan Angkutan Jalan, sebagaimana dalam SuratDakwaan Penuntut Umum;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yason Dondu Nggutung Alias Yasondengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetapditahan, dan membayar denda sebesar Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah),subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;3.
    Ika Septiana Eryani dengan nomor: PKMLW.402/ 136/ 53.17/ IV/2021,tanggal 23 April 2021 pada pokoknya menyebutkan:Halaman 3 dari 14 Putusan Nomor : 108/Pid.Sus /2021/PN Wkb.Bahwa Korban Jemy Bali Ate telah meninggal dunia pada tanggal 05 April 2021,pukul 13.18 Wita di Puskesmas Lendiwacu, Kecamatan Umbu Ratu Nggay,Kabupaten Sumba Tengah.Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa Yason Dondu Nggutung Alias Yason,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UndangUndangNomor 22 Tahun 2009
    Menyatakan terdakwa Yason Dondu Nggutung Alias yason tersebut diatastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaHalaman 13 dari 14 Putusan Nomor : 108/Pid.Sus /2021/PN Wkb.Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkanorang lain meninggal dunia;2.