Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2019 — Putus : 14-02-2019 — Upload : 26-02-2019
Putusan PA TAKALAR Nomor 24/Pdt.G/2019/PA.Tkl
Tanggal 14 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
1717
  • Ngirung) terhadap Penggugat (Rabasiah binti Hamang Dg. Bali);
  • Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp451000,00 ( empat ratus lima puluh satu ribu rupiah).