Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 27-03-2019
Putusan PN BAUBAU Nomor 24/Pid.B/2019/PN Bau
Tanggal 26 Maret 2019 —
Terdakwa:
YUSWAN Bin LA NGKALULI
2010
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Yuswan Bin La Ngkaluli, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya

    Terdakwa:
    YUSWAN Bin LA NGKALULI
    Nama lengkap > Yuswan Bin La Ngkaluli;. Tempat lahir : Kioko;. Umur/Tanggal lahir : 21 Tahun/03 Desember 1997;. Jenis kelamin > Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Perumnas, Kelurahan Waruruma, KecamatanKokalukuna, Kota Baubau;Agama > Islam;Pekerjaan : Buruh Bangunan;Terdakwa Yuswan Bin La Ngkaluli ditahan dalam tahanan Rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 18 Desember 2018 sampai dengan tanggal6 Januari 2019;.
    Menyatakan Terdakwa YUSWAN BIN LA NGKALULI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian denganpemberatan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 363 ayat (1) Ke5 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUSWAN BIN LA NGKALULI denganpidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masapenahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa, dengan perintah agarTerdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;3.
    Membebani Terdakwa YUSWAN BIN LA NGKALULI untuk membayar biayaperkara sebesar Rp2.000, (dua ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat HukumTerdakwa yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringanringannyadengan pertimbangan sebagai berikut:1. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;2. Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;3. Terdakwa belum pernah dihukum;4.
    Selanjutnya selang berapa lama, beberapa anggota kepolisian dariSektor Kokalukuna datang mengamankan Terdakwa beserta barang buktiuntuk proses hukum lebih lanjut; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi ZAMNAH Binti LA IMBUmengalami kerugian dengan total kerugian sekitar Rp. 11.700.000, (Sebelasjuta tujuh ratus ribu rupiah), atau sekitar jumlah itu;Perbuatan Terdakwa YUSWAN Bin LA NGKALULI tersebut sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke5 KUHP;Menimbang, bahwa terhadap
    Menyatakan Terdakwa Yuswan Bin La Ngkaluli, telah terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Pencuriandalam keadaan memberatkan:Halaman 16 dari 17 Putusan Nomor 24/Pid.B/2019/PN Bau2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama1 (Satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.