Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2017 — Putus : 29-01-2018 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN RAHA Nomor 185/Pid.B/2017/PN Rah
Tanggal 29 Januari 2018 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD SAID LUBIS, SH
Terdakwa:
LA ODE NGKALUWU Bin LA ODE BANA
6925
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa LA ODE NGKALUWU Bin LA ODE BANA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
    Penuntut Umum:
    MUHAMMAD SAID LUBIS, SH
    Terdakwa:
    LA ODE NGKALUWU Bin LA ODE BANA
    Namalengkap : LAOQDE NGKALUWU Bin LA ODE BANA2. Tempat lahir : Lamaeo3. Umur/tanggal lahir: 34 tahun/ 18 Mei 19834. Jenis kelamin : lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Desa Lamaeo Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna7. Agama : Islam8. Pekerjaan : TaniTerdakwa ditangkap pada tanggal 31 Agustus 2017 berdasarkan suratperintah penangkapan Nomor SP. Kap/11/VIII/2017/ Reskrim Sek;Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara, masingmasing oleh:1.
    Menyatakan terdakwa LA ODE NGKALUWU Bin LA ODE BANA bersalahmelakukan tindak pidana "penganiayaan" Sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LA ODE NGKALUWU Bin LA ODEBANA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selamaTerdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah agarTerdakwa tetap ditahan;3.
    Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,(dua ribulima ratus rupiah).Setelan mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan kepada Majelis Hakim agar dalam menjatuhkan putusan dapatmemberikan keringanan hukuman;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :PRIMAIR :Bahwa ia terdakwa La Ode Ngkaluwu Bin La Ode Bana Pada hari Kamistanggal 31 Agustus 2017 sekitar Jam 18.30 Wita atau setidaktidaknya
    Telah melakukan Penganiayaan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1 Unsur Barangsiapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa disini adalahsetiap orang sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan tindak pidanadan yang dapat dipertanggung jawabkan di hadapan hukum pidana yang berlakudi Indonesia;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan terdakwa,telah ternyata bagi Majelis Hakim terdakwa LA ODE NGKALUWU Bin LA
    Menyatakan terdakwa LA ODE NGKALUWU Bin LA ODE BANA tersebutdiatas, terobukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana "Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 6 (enam) bulan;3.