Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ANDRIAN Alias IAN BIN LA ODE NGKANUNU
37 — 13
1. Menyatakan Terdakwa ANDRIAN ALIAS IAN BIN LA ODE NGKANUNU tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
Terdakwa:
ANDRIAN Alias IAN BIN LA ODE NGKANUNU