Ditemukan 109 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-06-2016 — Upload : 17-11-2016
Putusan PN PONTIANAK Nomor 15/Pid.Prkn/2016/PN.Ptk
Tanggal 29 Juni 2016 — PHAN NGOC TOAN
10643
  • Menyatakan terdakwa PHAN NGOC TOAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan tanpa memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PHAN NGOC TOAN oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,00 ( dua milyar rupiah );3. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit Kapal Perikanan KM. BV 5688 TS- 1 (satu) unit alat bantu penangkapan Winch dan Tali Warp - 1 (satu) buah Kompas Express- 1 (satu) unit Radio Super Star SS-2400 Plus- 1 (satu) unit Radio Super Star 2400 Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) buah Bendera IndonesiaDirampas untuk Negara.4.
    Membebankan terdakwa PHAN NGOC TOAN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
    PHAN NGOC TOAN
    Perk : PDM162/PONTI/06/2016tanggal 03 Juni 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :KESATU :Bahwa terdakwa PHAN NGOC TOAN selaku Nahkoda KM.
    DANKEDUA :Bahwa terdakwa PHAN NGOC TOAN selaku Nahkoda KM.
    BV 5688 TS, dengan identitas lengkapsebagaimana yang diuraikan dalam surat dakwaan tersebut di atas, sebagaipelaku tindak pidana dalam perkara ini;Menimbang, bahwa terdakwa PHAN NGOC TOAN didakwa olehPenuntut Umum melakukan tindak pidana perikanan, tentunya didasarkan atasbuktibukti permulaan yang cukup dengan mengingat asas praduga tidakbersalah (oresumption of innocen);Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim di persidanganterdakwa PHAN NGOC TOAN selaku Nahkoda kapal KM.
    BV 5688 TS dengan terdakwaPHAN NGOC TOAN sebagai nakhoda bersamasama dengan kapal perikananKM. BV 5288 TS dengan nakhodanya LE VAN DAI, berangkat dari pelabuhanBa Ria Vung Tao di Vietnam menuju ke perairan Indonesia Laut Cina Selatandengan memasang bendera Vietnam untuk menangkap ikan.Menimbang, bahwa sesampainya di perairan Laut China Selatan,nahkoda kapal KM. BV 5688 TS yaitu terdakwa PHAN NGOC TOANmemasang bendera Indonesia di atas kapalnya setelah mendapat perintah dariNakhoda kapal KM.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PHAN NGOC TOAN oleh karena itudengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,00 ( dua milyar rupiah );3. Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit Kapal Perikanan KM.
Register : 29-09-2016 — Putus : 09-12-2016 — Upload : 17-01-2017
Putusan PN RANAI Nomor 34/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 9 Desember 2016 — TRAN NGOC TRINH
8127
  • Menyatakan Terdakwa Tran Ngoc Trinh tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tran Ngoc Trinh, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;3.
    TRAN NGOC TRINH
    Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa atas namaTerdakwa TRAN NGOC TRINH, Nomor B578/N.10.13/Euh.2/09/2016, tanggal 29 September 2016 dari KepalaKejaksaan Negeri Natuna;Halaman 1 dari 34 Putusan Nomor 34/Pid.SusPrk/2016/PN Rand.
    .: PDM75/RNV09/2016, atas nama TerdakwaTRAN NGOC TRINH, tanggal 29 November 2016, yang pada pokoknyaPenuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranaimemutuskan sebagai berikut:1. Menyatakan TRAN NGOC TRINH selaku Nahkoda KM.
    BULAN 042) yang berbenderaIndonesia tersebut di nahkodai oleh Tran Ngoc Trinh dengan ABKberjumlah 9 (Sembilan) orang warga negara Vietnam;Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapalikan BTH 99121 TS (KM.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tran Ngoc Trinh, oleh karena itudengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 4 (empat) bulan;3.
Register : 15-06-2015 — Putus : 25-08-2015 — Upload : 23-02-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 11/Pid.Sus-PRK/2015/PN Tpg
Tanggal 25 Agustus 2015 — Le Ngoc Truong
5820
  • Menyatakan Terdakwa Le Ngoc Truong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair ; --------------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa Le Ngoc Truong oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut ; --------------------------------------------------------------------3.
    Menyatakan Terdakwa Le Ngoc Truong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan, Turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ; ----------------------------------------------------------------4.
    Le Ngoc Truong
    KG 90540 TSmemasuki Wilayah Pengolaan Perikanan RepublikIndonesia. e Bahwa terdakwa Le Ngoc Truong selaku Nakhoda KM.KG 92728 TS bersama dengan Tran Van De selakunakhoda KM.
    KG 92728 TS yang dinakhodaioleh terdakwa Le Ngoc Truong. e Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa /di adhoc ke Penyidik PSDKP Batam diwon nonn nena nnn= Perbuatan terdakwa sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 jo Pasal 26 ayat(1 ) jo Pasal 102 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo.Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.SOURS gewannn Bahwa terdakwa Le Ngoc Truong selaku Nahkoda KM.KG 92728 TS
    Bahwa terdakwa Le Ngoc Truong selaku Nakhoda KM.KG 92728 TS bersama dengan Tran Van De selakunakhoda KM.
    KG 90540 TS yang dinakhodai saksi Tran Van De, secarabersama mengoperasikan 1 (satu) unit alat penangkap ikan trawl (pairMenimbang, bahwa Terdakwa Le Ngoc Truong adalah Nakhoda dari KM.
Register : 10-12-2015 — Putus : 05-02-2015 — Upload : 23-02-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 23/Pid.Sus-PRK/2015/PN Tpg
Tanggal 5 Februari 2015 — Dang Ngoc Quy
13115
  • Menyatakan terdakwa DANG NGOC QUY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Perikanan Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tidak memiliki SIPI ;-----------------------------------------------------------------------2.
    Dang Ngoc Quy
    PUTUS ANNomor : 23/Pid.Sus.Prkn/2015/PN.TPgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yangmemeriksa dan mengadili perkara pidana perikanan pada peradilan tingkat pertama denganacara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :Nama : DANG NGOC QUYTempat lahir : Cam Hoa Cam Xuyen Ha TinhVietnamUmur tanggal lahir : 51 Tahun/Tahun 1964Jenis kelamin > Lakilaki.Kebangsaan : Vietnam.Tempat tinggal : Binh Chau Xuyen Moc, Ba
    Menyatakan terdakwa DANG NGOC QUY telah terbukti secara sah dan meyakinkanmenurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana perikanan sebagaimana dalam Pasal 93ayat (2) Jo Pasal 102 UndangUndang Republik Indonesia Nomor. 45 Tahun 2009 TentangPerubahan atas UndangUndang Nomor. 31 Tahun 2004 TentangPerikanan; 2.
    Perkara: PDM590/TPUL/btm/11/2015, Tanggal 18 Nopember 2015 sebagai berikut :DAKWAANKESATU:ween nnnnn Bahwa Terdakwa DANG NGOC QUY selaku Nahkoda KM. (BV. 75169 TS) padahari Sabtu. tanggal 01 Agustus 2015 sekira jam 15.45 WIB atau setidaktidaknya pada suatuwkatu dalam bulan Agustus 2015 atau setidaktidaknya dalam Tahun 2015, bertempat diWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI), Perairan Zona Ekonomi EkslusifIndonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi 03 14 542 LU105 04 309?
    BV.75169 TS dan barang bukti lainnya dibawa/di AdHoc ke PenyidikPSDKP Batam.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat(1) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 UndangUndang Nomor. 31 Tahun 2004tentang Perikanan Jo Pasal 76B ayat (1) Jo Pasal 69 ayat (4) UndangUndang Nomor. 45Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor. 31 Tahun 2004 tentangPerikanan.waecnaann Bahwa Terdakwa DANG NGOC QUY selaku Nahkoda KM.
    Quy yang berasal dariVietnam, yang bersangkutan mempunyai peran sebagai penanggung jawab penuh di atas kapalpada saat kegiatan penangkapan ikan;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidakkeberatan dan membenarkannya; Keterangan Terdakwa (DANG NGOC QUY)Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa didampingi seorang penerjemah telahmemberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa Terdakwa Menerangkan di kapal KM BV 75169 TS sebagai Nahkoda;Bahwa
Register : 30-04-2014 — Putus : 08-07-2014 — Upload : 11-07-2014
Putusan PN RANAI Nomor 8/Pid.Prkn/2014/PN.Rni
Tanggal 8 Juli 2014 — NGUYEN NGOC CHAU
6018
  • Menyatakan terdakwa NGUYEN NGOC CHAU, terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana Perikanan Secara bersama-sama mengoperasikan kapal berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan ( SIPI);2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( Dua Milyar Rupiah) subsidair pidana 6 (enam) bulan kurungan;3.
    NGUYEN NGOC CHAU
    PUTUSANNo.08/Pid.Prkn/2014/PN.RniDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana perikanan dengan acarapemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut, dalam perkara atas nama terdakwa :Nama Lengkap : NGUYEN NGOC CHAU;Tempat Lahir : Quang Ngai Vietnam;Umur/tanggal lahir : 34Tahun/ 1980;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Vietnam;Tempat tinggal :Phuoc
    Menyatakan terdakwa NGUYEN NGOC CAO selaku Nahkoda KM.BV5038 TS terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah Putusan No.08/Pid.Prkn/2014/PN.Rni Hal1melakukan perbuatan pidana Secara bersamasamamengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI) melanggar Pasal 93 ayat (2) JoPasal 102 UndangUndang RI No.45 Tahun 2009 tentangPerubahan atas UndangUndang No.31 Tahun 2004 TentangPerikanan Jo Pasal 55
    ) terdakwa yang disampaikansecara lisan melalui penterjemahnya dipersidangan pada tanggal 26 Juni 2014,yang pada pokoknya menyatakan telah mengakui melakukan penangkapan ikanberada di wilayah ZEE Republik Indonesia, sehingga terdakwa memomohonkeringanan hukuman dan menyesalinya;Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan kepersidangan olehPenuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Nomor: Reg.PDS10/RANAI/04/2014tanggal 28April 2014 dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN:PERTAMA;Bahwa, terdakwa NGUYEN NGOC
    untukmelakukan pemeriksaan terhadap KM.BV5038 TS yang di nahkodai olehterdakwa NGUYEN NGOC CHAU, dari hasil pemeriksaan di atas kapal terdakwatidak memiliki dokumen berupa Surat Izin Penangkapan Ikan serta ditemukanalat penangkap ikan pair trawl beserta kelengkapan seperti winch, talipenarik/penggulung yang dilarang penggunaannya di wilayah pengelolaanperikanan Indonesia dan yang mengganggu dan merusak keberlanjutansumberdaya ikan.
    Menyatakan terdakwa NGUYEN NGOC CHAU, terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidanawwPerikanan Secara bersamasama mengoperasikan kapalberbendera asing, melakukan penangkapan ikan di ZEEIndonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000, ( Dua MilyarRupiah) subsidair pidana 6 (enam) bulan kurungan;3.
Register : 30-04-2014 — Putus : 08-07-2014 — Upload : 24-05-2015
Putusan PN RANAI Nomor 8/Pid.Sus/PRK/2014/PN Rni
Tanggal 8 Juli 2014 — NGUYEN NGOC CHAU
7525
  • Menyatakan terdakwa NGUYEN NGOC CHAU, terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana Perikanan Secara bersama-sama mengoperasikan kapal berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan ( SIPI);2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( Dua Milyar Rupiah) subsidair pidana 6 (enam) bulan kurungan;3.
    NGUYEN NGOC CHAU
    PUTUSANNo.08/Pid.Prkn/2014/PN.RniDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana perikanan dengan acarapemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut, dalam perkara atas nama terdakwa :Nama Lengkap : NGUYEN NGOC CHAU;Tempat Lahir : Quang Ngai Vietnam;Umur/tanggal lahir : 34Tahun/ 1980;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Vietnam;Tempat tinggal :Phuoc
    Menyatakan terdakwa NGUYEN NGOC CAO selaku Nahkoda KM.BV5038 TS terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah Putusan No.08/Pid.Prkn/2014/PN.Rni Hal1melakukan perbuatan pidana Secara bersamasamamengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI) melanggar Pasal 93 ayat (2) JoPasal 102 UndangUndang RI No.45 Tahun 2009 tentangPerubahan atas UndangUndang No.31 Tahun 2004 TentangPerikanan Jo Pasal 55
    ) terdakwa yang disampaikansecara lisan melalui penterjemahnya dipersidangan pada tanggal 26 Juni 2014,yang pada pokoknya menyatakan telah mengakui melakukan penangkapan ikanberada di wilayah ZEE Republik Indonesia, sehingga terdakwa memomohonkeringanan hukuman dan menyesalinya;Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan kepersidangan olehPenuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Nomor: Reg.PDS10/RANAI/04/2014tanggal 28April 2014 dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN:PERTAMA;Bahwa, terdakwa NGUYEN NGOC
    CHAU Nahkoda KM.BV 5038 TS yang merupakan kapalpenangkap ikan bersamasama dengan saksi NGUYEN DINH HOC NahkodaKM.BV 5021 TS (dilakukan penuntutan terpisah) melakukan kegiatanpenangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa jaringpair trawl yang dengan caratali penarik jaring pada kedua kapal diikat padamasingmasing sisi ujung sayap jaring trawl kemudian jaring diturunkandioperasikan didasar laut yang ditarik menggunakan 2 (dua) kapal yakni KM.BV5038 TS yang di Nahkodai oleh NGUYEN NGOC
    Menyatakan terdakwa NGUYEN NGOC CHAU, terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidanawwPerikanan Secara bersamasama mengoperasikan kapalberbendera asing, melakukan penangkapan ikan di ZEEIndonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000, ( Dua MilyarRupiah) subsidair pidana 6 (enam) bulan kurungan;3.
Register : 29-09-2016 — Putus : 08-12-2016 — Upload : 03-01-2017
Putusan PN RANAI Nomor 32/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 8 Desember 2016 — NGUYEN NGOC THACH
3520
  • Menyatakan Terdakwa Nguyen Ngoc Thach, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTurut Serta Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing yang Melakukan Penangkapan Ikan di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tanpa Memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikansebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nguyen Ngoc Thach,oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satumilyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) buah kayu penutup palka bagian geladak KM. BV 0397 TS (KM.
    NGUYEN NGOC THACH
    Pasal 55 Ayat 1 ke1 KUHPidana.Atau :Halaman 4 dari 44 Putusan Nomor 32/Pid.SusPrk/2016/PN RanKedua :Bahwa, Terdakwa Nguyen Ngoc Thach Nahkoda KM. BV 0397 TS(KM. Bulan 029) yang nmerupakan kapal asing penangkap ikan yangmengibarkan bendera Indonesia bersamasama dengan SaksiTran NhoNahkoda kapal KM. BV 9411 TS (KM.
    Bulan 029), selanjutnya ikan dikeluarkan dari dalam jaringdengan membuka ikatan pada ujung jaring.Halaman 5 dari 44 Putusan Nomor 32/Pid.SusPrk/2016/PN Ran Bahwa ketika Terdakwa Nguyen Ngoc Thach selaku nahkoda KM. BV0397 TS (KM. Bulan 029) dan SaksiTran Nho nahkoda KM. BV 0411TS (KM.
    Bulan 029) bernama Nguyen Ngoc Thach dan ABKberjumlah 9 (Sembilan) orang termasuk tekong dan Saksi;Bahwa Saksi bekerja di KM. BV 0397 TS (KM.
    Nguyen Ngoc Thach yang dihadapkan ke depan persidanganPengadilan Negeri/Perikanan Ranai sehingga Majelis Hakim berpendirianbahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;Ad.2.
    Bulan 029) adalah hasil tindakpidana yang dilakukan Nguyen Ngoc Thach sebagai nakhoda KM. BV0397 TS (KM. Bulan 029) bersama kapal pasangannya KM. BV 0411 TS(KM.
Putus : 15-10-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 618 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 15 Oktober 2014 — TRAN NGOC QUANG
5824 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TRAN NGOC QUANG
    Tran Ngoc Quang selaku nakhoda Kapal KM. BV5499 TS bersamasama dengan Mr.
Register : 09-08-2016 — Putus : 13-09-2016 — Upload : 02-02-2017
Putusan PN PONTIANAK Nomor 24/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ptk
Tanggal 13 September 2016 — NGUYEN NGOC MINH VUONG
14446
  • Menyatakan terdakwa Nguyen Ngoc Minh Vuong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:1.1. Dengan Sengaja Melakukan Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Tanpa Memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);1.2. Dengan Sengaja Menggunakan Alat Penangkap Ikan Yang Mengganggu dan Merusak Keberlanjutan Sumber Daya Ikan di Kapal Penangkap Ikandi Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nguyen Ngoc Minh Vuong oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp2.000.000.000,- ( Dua Milyard Rupiah );3. Menetapkan barang bukti berupa ;1. 1 (satu) Unit Kapal KM. BV 93186 TS;2. 1 (satu) unit Winch Trawl;Dirampas Untuk Dimusnahkan,1. 1 (satu) unit GPS/Plotter/Fish Finder Model KP-638-Japan;;2. 1 (satu) unit Kompas Express;3. 1 (satu) unit Radio Super Star Model 2400 Model SS2400.Dirampas Untuk Negara;4.
    Membebankan terdakwa Nguyen Ngoc Minh Vuong untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
    NGUYEN NGOC MINH VUONG
    tentang Perikanan jo Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP.DANSSet RHR Bahwa terdakwa Nguyen Ngoc Minh Vuong selaku Nahkoda KM.
    MinhVuong selaku Nahkoda kapal KM.BV 93186 TS, dengan identitas lengkapsebagaimana yang diuraikan dalam surat dakwaan tersebut di atas, sebagaipelaku tindak pidana dalam perkara ini;Menimbang, bahwa terdakwa Nguyen Ngoc Minh Vuong didakwa olehPenuntut Umum melakukan tindak pidana perikanan, tentunya didasarkan atasbuktibukti permulaan yang cukup dengan mengingat asas praduga tidak bersalah(presumption of innocen);Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim di persidanganterdakwa Nguyen Ngoc
    Minh Vuong selaku Nahkoda kapal KM.BV 93186 TS,merupakan subyek hukum yang sehat lahir dan bathinnya serta dapatmembedakan mana perbuatan yang dapat dilakukan menurut hukum dan manaperbuatan yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan menurut hukum, sehinggaterhadap terdakwa Nguyen Ngoc Minh Vuong dipandang mampu dan cakap untukmempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum;Menimbang, bahwa di persidangan saat ditanyakan identitas terdakwaoleh Hakim Ketua Sidang, terdakwa Nguyen Ngoc Minh Vuong
    BV 93187TS dengan nakhodanya Mr.TUAN yangtelah kabur melarikandiri.Menimbang, bahwa saat berada di wilayah pengelolaan perikananIndonesia yaitu di wilayah Zone Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI), terdakwaNguyen Ngoc Minh Vuong sudah melakukan penangkapan ikan selama 6 (enam)hari;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, Majelis Hakimmelihat terdakwa Nguyen Ngoc Minh Vuong selaku nakhoda kapal KM.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nguyen Ngoc Minh Vuong oleh karenaitu dengan pidana denda sebesar Rp2.000.000.000, ( Dua Milyard Rupiah );3. Menetapkan barang bukti berupa ;1. 1 (satu) Unit Kapal KM.
Register : 28-12-2017 — Putus : 15-01-2018 — Upload : 13-02-2018
Putusan PT PEKANBARU Nomor 305/PID.SUS/2017/PT PBR
Tanggal 15 Januari 2018 — Vo Ngoc Y.
4217
  • Vo Ngoc Y.
    PUTUSANNOMOR 305/PID.SUS/2017/PT.PBRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :Nama : Vo Ngoc Y.Tempat lahir : Phuyen, Vietnam. QRUmur/tanggallahir +: 43 Tahun/6 Juni 1973.Jenis kelamin : Lakilaki.
    ABADI 01 AliasBV 97769 TS yang dinahkodai oleh terdakwa Vo Ngoc Y tidak memilikidokumen berupa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 92 JoPasal 26 ayat (1) Jo pasal 102 UndangUndang RI No. 45 Tahun 2009 tentangPerubahan atas UndangUndang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jopasal 55 Ayat (1) KUHP. aSAtau ~Kedua: QDBahwa terdakwa Vo Ngoc Y selaku Nahkoda KM. eh BV 97769 TSbersamasama dengan saksi Dang Van Lap sel oda KM.
    Pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 05:19 WIB bertempatdi Perairan ZEEI Laut Natuna pada posisi 0534517 LU 10610772 BTterdakwa Vo Ngoc Y selaku Nahkoda Nahkoda KM.
    ABADI 01 Aliasdokumen berupa Surat Izin Penangkapan ikan (SIPI).Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pas Sayai (2)Jo Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 102 UndangUndang RI VRS n 2009tentang Perubahan atas UndangUndang No.31 Tahun 200 g Perikananjo pasal 55 Ayat (1) KUHP.AtauKetiga : xBahwa terdakwa Vo Ngoc Y selaku Nah > koda KM.
    Menyatakan Terdakwa Vo Ngoc Y selaku Nahkoda KM. ABADI 02 AliasBV 9982 TS, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadalam dakwaan Kedua Pasal 93 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Jo PasalHalaman 5 dari 10 Putusan Nomor 305/PID.SUS/2017/PT.PBR102 UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP ;2.
Putus : 27-07-2017 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 84 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 27 Juli 2017 — PHAN NGOC TOAN
14854 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PHAN NGOC TOAN
    PUTUSANNomor 84 K/Pid.Sus/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama : PHAN NGOC TOAN;Tempat lahir : Khoi. 7, Pe A Tam, TP Buon Ma Thuot,Dak Lak, Vietnam:Umur/tanggal lahir 9: 29 Tahun/Tahun 1987;Jenis kelamin : Lakilaki:Kebangsaan > Vietnam;Tempat tinggal : Khoi. 7, Pe A Tam, TP Buon Ma Thuot,Dak Lak, Vietnam, sekarang berdomisilidi Stasiun PSDKP Pontianak, DesaSungai
    Rengas, Kecamatan Kakap,Kabupaten Kubu Raya;Agama > Budha;Pekerjaan : Nelayan/Nahkoda Kapal Perikanan KM.BV 5688 TS;Terdakwa berada di luar tahanan;Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Perikanan padaPengadilan Negeri Pontianak karena didakwa:KESATU :Bahwa Terdakwa PHAN NGOC TOAN selaku Nahkoda KM.
    /Pid.Sus/2017Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,sebagai orang yang melakukan perbuatan, menyuruh melakukan atau turutserta melakukan perbuatan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan,pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan, yang tidakmemiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), yang dilakukanTerdakwa dengan cara sebagai berikut :Bermula Terdakwa PHAN NGOC
    Tahun 2009 tentang perubahan atas UndangUndang Republik IndonesiaNomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan juncto Pasal 55 ayat (1) kKe1 KUHP;DANKEDUA :Bahwa Terdakwa PHAN NGOC TOAN selaku Nahkoda KM.
    melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan tanpamemiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan menggunakan alatpenangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikananNegara Republik Indonesia;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PHAN NGOC TOAN oleh karenaitu dengan pidana denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);Menetapkan barang bukti berupa :(satu) unit Kapal Perikanan KM.
Register : 17-06-2014 — Putus : 28-08-2014 — Upload : 30-08-2014
Putusan PN RANAI Nomor 13/Pid.Prkn/2014/PN.Rni
Tanggal 28 Agustus 2014 — NGUYEN NGOC THACH
5122
  • Menyatakan terdakwa yaitu NGUYEN NGOC THACH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMILIKI DAN/ATAU MENGOPERASIKAN KAPAL PENANGKAP IKAN BERBENDERA ASING MELAKUKAN PENANGKAPAN IKAN DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN (SIPI) YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH MELAKUKAN, DAN YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN;2.
    NGUYEN NGOC THACH
    BVHal.3 Putusan No. 13/Pid.Prkn/2014/PN.RNI0397 TS yang dinahkodai oleh terdakwa NGUYEN NGOC THACH dan KM.BV 0411 TS yang dinahkodai TRANe Bahwa ketika terdakwa NGUYEN NGOC THACH Nahkoda KM. BV 0397TS dan TRAN NHO Nahkoda KM. BV 0422 TS sedang melakukan kegiatanpenangkapan ikan didatangi oleh Kapal KRI Pati Unus384 yang sedangberpatroli dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM.
    BV 0397 TS bernama Nguyen Ngoc Thach dan ABK berjumlah 10orang termasuk tekong dan Saksi;Bahwa Saksi bekerja di KM.
    BV 0397 TS bernama Nguyen Ngoc Thach dan ABK KM.BV 0397 TS berjumlah 10 (sepuluh) orang termasuk nahkoda.
    BV 0397 TSdengan nakhoda Nguyen Ngoc Thach yang diperiksa dan ditangkap KRI.
    BV 0397 TS dengan nakhodaNguyen Ngoc Thach berbendera Vietnam;Menimbang, bahwa dari keterangan Ahli Bidang Pelayaran saat dilakukanpemeriksaan, KM.
Putus : 11-05-2015 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1422 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 11 Mei 2015 — TRA NGOC ANH
168 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TRA NGOC ANH
    TRA NGOC ANH selaku Nakhoda KapalPenangkap Ikan KM. BV 0087 TS bersamasama dengan Mr. TRA VAN TOANselaku Nakhoda Kapal Nelayan KM.
    TRA NGOC ANH sebagaimana diatur dandiancam pidana Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 102 UndangUndangNo. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 31 Tahun2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Mr. TRA NGOC ANH selaku Nakhoda KapalPenangkap Ikan KM. BV 0087 TS bersamasama dengan Mr. TRA VAN TOANselaku Nakhoda Kapal Nelayan KM.
Putus : 06-09-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 738 K/PID.SUS/2017
Tanggal 6 September 2017 — NGUYEN NGOC MINH VOUNG
12566 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NGUYEN NGOC MINH VOUNG
    Kelautan danPerikanan Pontianak ( PSDKP);Agama : Budha;Pekerjaan : Nakhoda Kapal Perikanan KM.BV 93186 TS;Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Perikanan padaPengadilan Negeri Pontianak karena didakwa dengan dakwaan sebagaiberikut :KESATU:Bahwa Terdakwa Nguyen Ngoc Minh Vuong, selaku Nakhoda KM.
    BV 93186 TS menggunakan bendera Vietnam yang dinakhodai olehTerdakwa Nguyen Ngoc Minh Vuong sebagai kapal bantu yang mengikuti arahKapal Utama yaitu KM. BV 93187 TS, selanjutnya jaring trawl dilempar/dijatuhkan di laut oleh Kapal KM. BV 93187 TS yang merupakan kapal utama,kemudian salah satu ujung tali pada jarring trawl dilemparkan ke KM. BV 93187TS, selanjutnya KM.
    tentangperikanan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHPidana;DANKEDUA :Bahwa Terdakwa Nguyen Ngoc Minh Vuong selaku Nakhoda KM.
    TAN VINH KG. 1365B TS dibawaoleh KP TEKUKUR5010 ke Pangkalan PSDKP Pontianak, kemudiandiserahkan kepada PPNS Perikanan di Pelabuhan/Dermaga PSDKP Pontianakuntuk diproses lebih lanjut;Perbuatan Terdakwa Nguyen Ngoc Minh Vuong diancam pidanasebagaimana diatur dalam Pasal 85 Juncto Pasal 9 Ayat (1) Juncto Pasal 102UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah denganHal. 4 dari 12 hal. Put.
Putus : 30-11-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2192 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 30 Nopember 2011 — TRAN NGOC THANH
4725 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TRAN NGOC THANH
    TRAN NGOC THANH selaku Nakhoda Kapal KMBV 95163 TS bersamasama dengan Mr.
    TRAN NGOC THANH selaku NakhodaKapal KM BV. 95163 TS (dengan tonase 60 GT) bersamasama dengan Mr.Nguyen Van Uoc selaku Nakhoda Kapal KM BV 0278 TS berangkat dariPelabuhan Phuoc Tinh Vietnam dengan tujuan menangkap denganHal. 2 dari 13 hal. Put.
    TRAN NGOC THANH sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 92 jo. pasal 26 ayat (1) jo. pasal 104 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah denganUndangUndang Nomor45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo. pasal 55 Ayat (1)ke1 KUHP ;Hal. 3 dari 13 hal. Put. No. 2192 K/Pid.Sus/2011DANKEDUA:Bahwa Terdakwa Mr. TRAN NGOC THANH selaku Nakhoda Kapal KMBV 95163 TS bersamasama dengan Mr.
    TRAN NGOC THANH sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 92 jo. pasal 27 ayat (1) jo. pasal 104 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah denganUndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo. pasal 55 Ayat (1)ke1 KUHP ;DANKETIGA :Bahwa Terdakwa Mr. TRAN NGOC THANH selaku Nakhoda Kapal KMBV 95163 TS bersamasama dengan Mr.
    TRAN NGOC THANH selaku NakhodaKapal KM BV 95163 TS bersamasama dengan Mr.
Register : 06-12-2011 — Putus : 27-01-2012 — Upload : 01-02-2014
Putusan PN RANAI Nomor 47/Pid.Prkn/2011/PN.Rni
Tanggal 27 Januari 2012 — NGUYEN NGOC HUNG
6525
  • NGUYEN NGOC HUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia tanpa Surat izin Penangkapan Ikan (SIPI) ;2.
    NGUYEN NGOC HUNG
    NGUYEN NGOC HUNG Nakhoda KM. BV 0207 TS bersamasamadengan MR.
    NGYEN NGOC HUNG merapatkan kapalnya ke KM. 0676TS yang di Nakhodai oleh MR. HO MINH TRUONG, setelah merapat ABK KM.
    NGUYEN NGOC HUNG selaku Nakhoda KM.
    NGUYEN NGOC HUNGselaku Nakhoda KM.
    NGUYEN NGOC HUNG; Bahwa Kapal KM.
Register : 09-04-2012 — Putus : 08-05-2012 — Upload : 21-05-2012
Putusan PT PEKANBARU Nomor 66/PID.SUS/2012/PTR
Tanggal 8 Mei 2012 — BUI NGOC SANH
6123
  • Bui Ngoc Sanh dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; - Menguatkan putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tersebut untuk selebihnya ; - Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
    BUI NGOC SANH
    BUI NGOC SANH ;Tempat lahir : Ngay Thanh Nam Sinh, Binh Dinh(Vietnam) ;Umur/Tgl.
    BUI NGOC SANH selaku Nahkoda Kapal Motor.
    BUI NGOC SANH tersebut di atas sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 93 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) Undangundang RINomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undangundang RI Nomor 31 Tahun2004 tentang Perikanan jo Pasal 102 Undangundang Nomor 31 Tahun 2004 TentangPerikanan.ATAUKEDUA:Bahwa ia terdakwa Mr. BUI NGOC SANH selaku Nahkoda Kapal Motor.
    BUI NGOC SANH tersebut di atas sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 92 Undangundang RI Nomor 31 Tahun 2004 TentangPerikanan jo Pasal 26 Ayat (1)jo Pasal 102 Undangundang RI Nomor 31 Tahun 2004Tentang Perikanan jo Undangundang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atasUndangundang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan pidana (requisitoir) JaksaPenuntut Umum No.Reg.Perk : PDS17/TG.PIN/Ft.2/12/2011 yang dibacakan dalampersidangan pada hari
    BUI NGOC SANH dengan identitas tersebut di atastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMemiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI;2. Menjatuhkan denda kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000.000.000, (Dua MilyarRupiah)3. Menetapkan barang bukti berupa:e 1 (satu) Unit KM.
Register : 04-11-2020 — Putus : 18-02-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 1051/Pid.Sus/2020/PN Dps
Tanggal 18 Februari 2021 — Terdakwa : Marine Ngoc Thach
6527
  • Menyatakan Terdakwa Marine Ngoc Thach tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan kedua;2.
    Terdakwa : Marine Ngoc Thach
Register : 28-07-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 15-12-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 19/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg
Tanggal 1 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
Andi Akbar
Terdakwa:
VO NGOC Y
4010
  • Menyatakan Terdakwa Vo Ngoc Y, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta melakukan dengan sengaja mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;

    2.

    Penuntut Umum:
    Andi Akbar
    Terdakwa:
    VO NGOC Y
    Nama : Vo Ngoc Y2. Tempat lahir : Phuyen, Vietnam3. Umur/tanggallahir : 43 Tahun/6 Juni 19734. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Vietnam6. Tempat tinggal : Vinh Luong Khanh Hoa Vietnam.7. Agama : Budha8.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Vo Ngoc Y dengan pidanaDenda sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) subsidair 6(enam) bulan kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) Unit KM.
    Pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 05:19 WIB bertempatdi Perairan ZEEI Laut Natuna pada posisi 0534517 LU 10610772 BTterdakwa Vo Ngoc Y selaku Nahkoda Nahkoda KM.
    ABADI 01 AliasBV 97769 TS yang dinahkodai oleh terdakwa Vo Ngoc Y tidak memilikidokumen berupa Surat Izin Penangkapan ikan (SIPI).Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 93 Ayat (2)Jo Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 102 UndangUndang RI No. 45 Tahun 2009tentang Perubahan atas UndangUndang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikananjo pasal 55 Ayat (1) KUHP.AtauKetiga :Bahwa terdakwa Vo Ngoc Y selaku Nahkoda Nahkoda KM.
    Tpgidentitas Terdakwa Vo Ngoc Y cocok dan sama semuanya atau dengan kata laintidak ada kesalahan terhadap identitas Terdakwa tersebut ;Menimbang, bahwa disamping hal tersebut di atas menurut pengamatanMajelis Hakim selama melakukan pemeriksaan di persidangan ternyataTerdakwa Vo Ngoc Y tersebut telah dewasa, sehat jasmani dan rohani sertatidak berada dibawah pengampuan sehingga Terdakwa Vo Ngoc Y tersebutmampu mempertanggung jawabkan atas perbuatan pidananya ;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal yang
Register : 16-09-2022 — Putus : 13-10-2022 — Upload : 21-10-2022
Putusan PN PONTIANAK Nomor 6/Pid.Sus-PRK/2022/PN Ptk
Tanggal 13 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
Mindaryu Partini, SH
Terdakwa:
TRAN NGOC TINH
9544
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa TRAN NGOC TINH tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan ikan tanpa memiliki Perizinan Berusaha dan Turut serta dengan sengaja menggunakan alat penangkapan ikan yangmengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan
    perikanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRAN NGOC TINH oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) Unit Kapal KM.
      Penuntut Umum:
      Mindaryu Partini, SH
      Terdakwa:
      TRAN NGOC TINH