Ditemukan 2 data
TITIEK INDRIAS, SH
Terdakwa:
1.SETIAWAN alias NGONGOK Bin WIRO
2.PENDY ARDIYANSAH alias PENDI Bin ALI WAFA
62 — 20
Mengadili
- Menyatakan Terdakwa I Setiawan Alias Ngongok Bin Wiro dan Terdakwa II Pendy Ardiyansah Alias Pendi Bin Ali Wafa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Setiawan Alias Ngongok Bin Wiro dan Terdakwa
Penuntut Umum:
TITIEK INDRIAS, SH
Terdakwa:
1.SETIAWAN alias NGONGOK Bin WIRO
2.PENDY ARDIYANSAH alias PENDI Bin ALI WAFA
TITIEK INDRIAS, SH
Terdakwa:
EKA INDRA PUTRI alias EKA Binti HAMZAH
66 — 18
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo Y20 warna Biru Muda;
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo warna Hitam dibalut silicon warna Merah Hitam;
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Huawei warna Hitam dibalut silicon warna Cokelat;
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo warna Hitam;
- Uang Tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Setiawan Alias Ngongok