Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-10-2022 — Putus : 13-12-2022 — Upload : 12-01-2023
Putusan PN BANGKINANG Nomor 571/Pid.Sus/2022/PN Bkn
Tanggal 13 Desember 2022 — Penuntut Umum:
TITIEK INDRIAS, SH
Terdakwa:
1.SETIAWAN alias NGONGOK Bin WIRO
2.PENDY ARDIYANSAH alias PENDI Bin ALI WAFA
6220
  • Mengadili

    1. Menyatakan Terdakwa I Setiawan Alias Ngongok Bin Wiro dan Terdakwa II Pendy Ardiyansah Alias Pendi Bin Ali Wafa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa I Setiawan Alias Ngongok Bin Wiro dan Terdakwa
    Penuntut Umum:
    TITIEK INDRIAS, SH
    Terdakwa:
    1.SETIAWAN alias NGONGOK Bin WIRO
    2.PENDY ARDIYANSAH alias PENDI Bin ALI WAFA
Register : 27-10-2022 — Putus : 13-12-2022 — Upload : 12-01-2023
Putusan PN BANGKINANG Nomor 572/Pid.Sus/2022/PN Bkn
Tanggal 13 Desember 2022 — Penuntut Umum:
TITIEK INDRIAS, SH
Terdakwa:
EKA INDRA PUTRI alias EKA Binti HAMZAH
6618
  • 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo Y20 warna Biru Muda;
  • 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo warna Hitam dibalut silicon warna Merah Hitam;
  • 1 (satu) unit Handphone Android merk Huawei warna Hitam dibalut silicon warna Cokelat;
  • 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo warna Hitam;
  • Uang Tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)

Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Setiawan Alias Ngongok