Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-10-2023 — Putus : 22-11-2023 — Upload : 22-11-2023
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 106/Pid.B/2023/PN Wkb
Tanggal 22 Nopember 2023 —
Terdakwa:
SEFTINIATI NIENCE MAWO Als. TINI
120112
  • MENGADILI;

    1. Menyatakan Terdakwa Seftiniati Nience Mawo alias Tini tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana zina;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) Unit Satu unit handphone merk REDMI NOTE 10 PRO warna biru langit;
    • 1 (satu) Lembar dua lembar akta perkawinan
    atas nama Martinus Tanggela dan Seftiniati Nience Mawo tanggal 15 Januari 2019;
  • 1 (satu) Lembar satu lembar surat kesaksian nikah atas nama Martinus Tanggela dan seftiniati nience mawo Tanggal 30 Nopember 2018;

Dikembalikan kepada Saksi Martinus Tanggela;

  • 1 (satu) Lembar satu pernyataan atas nama Servasius Hendra tanggal 29 Januari 2023;
  • 11 (sebelas) Lembar dokumen elektronik berupa tangkapan layar chat whastsapp dan foto yang di ambil dari handphone
    milik Seftiniati Nience Mawo;

Terlampir dalam berkas perkara;

  • Kutipan akta perkawinan nomor AK. 862.0006713 atas nama Servasius Hendra Cipta dan Alisya Suhartini Pandango, tanggal 07 Maret 2011;

Dikembalikan kepada Saksi Servasius Hendra Cipta;

  • 1 (satu) Lembar satu lembar celana leging warna hitam terdapat robekan kicil pada ujung kaki bagian kanan;
  1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara

    Terdakwa:
    SEFTINIATI NIENCE MAWO Als. TINI
Register : 28-12-2023 — Putus : 31-01-2024 — Upload : 26-03-2024
Putusan PT KUPANG Nomor 191/PID/2023/PT KPG
Tanggal 31 Januari 2024 — Pembanding/Terdakwa : SEFTINIATI NIENCE MAWO Als. TINI
Terbanding/Penuntut Umum : Andri Kristanto, S.H.,M.H.
3028
  • M E N G A D I L I:

    • Menerima permintaan banding dari Terdakwa SEFTINIATI NIENCE MAWO alias TINI tersebut;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor 106/Pid.B/2023/PN Wkb, tanggal 22 November 2023, yang dimintakan banding tersebut mengenai redaksi amar putusan mengenai barang bukti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
      1. Menyatakan Terdakwa SEFTINIATI NIENCE MAWO alias TINI tersebut di atas, terbukti
    secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana zina;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) Unit Handphone merk REDMI NOTE 10 PRO warna biru langit;
  • 2 (dua) Lembar akta perkawinan atas nama Martinus Tangela dan Seftiniati Nience Mawo tanggal 15 Januari 2019;
  • 1 (satu) lembar surat kesaksian nikah
    atas nama Martinus Tanggela dan Seftiniati Nience Mawo Tanggal 30 Nopember 2018;

Dikembalikan kepada Saksi Martinus Tanggela;

  • 1 (satu) Lembar surat pernyataan atas nama Servasius Hendra tanggal 29 Januari 2023;
  • 11 (sebelas) lembar dokumen elektronik berupa tangkapan layar chat whatsapp dan foto yang di ambil dari handphone milik Seftiniati Nience Mawo;

Terlampir dalam berkas perkara;

  • Kutipan akta perkawinan nomor AK. 862.0006713
    Pembanding/Terdakwa : SEFTINIATI NIENCE MAWO Als. TINI
    Terbanding/Penuntut Umum : Andri Kristanto, S.H.,M.H.