Ditemukan 1 data
23 — 0
Nikeisa Irtiyaturrifah binti Joko Prayitno, lahir tanggal 27 Mei 2010;
Dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat. Penggugat harus memberi akses kepada Tergugat untuk menemui anak-anak tersebut, mengajak jalan-jalan, mencurahkan kasih sayang, dan sebagainya, sepanjang tidak merugikan anak;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);