Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2022 — Putus : 02-11-2022 — Upload : 02-11-2022
Putusan PA KANGEAN Nomor 527/Pdt.G/2022/PA.Kgn
Tanggal 2 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
264
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara Verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'ien sughro dari Tergugat (NAWAWI BIN ATNAWI) terhadap Penggugat (NIKMATON BINTI MARHASAN)
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);