Ditemukan 1 data
14 — 10
., adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hukum Hak Asuh Anak dari ke-4 (Ke-Empat) Anak dari hasil perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yaitu : Anak Ke-1 (Ke-Satu) dengan Nama : Ni Putu Ayu Dita Kusuma Wardani ; anak ke-2 (ke-dua) dengan nama : Ni Nengah Gea Nilatama Suari ; anak ke-3 (ke-tiga) dengan nama : Ni Nyoman Yumna Kusuma Riyanti ; anak ke-4 (ke-empat) dengan nama : Kadek Pande Julya Negara, untuk tetap mendapatkan kasih