Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2023 — Putus : 27-09-2023 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 168/Pdt.G/2023/PN Mtr
Tanggal 27 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1410
  • ., adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Menyatakan hukum Hak Asuh Anak dari ke-4 (Ke-Empat) Anak dari hasil perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yaitu : Anak Ke-1 (Ke-Satu) dengan Nama : Ni Putu Ayu Dita Kusuma Wardani ; anak ke-2 (ke-dua) dengan nama : Ni Nengah Gea Nilatama Suari ; anak ke-3 (ke-tiga) dengan nama : Ni Nyoman Yumna Kusuma Riyanti ; anak ke-4 (ke-empat) dengan nama : Kadek Pande Julya Negara, untuk tetap mendapatkan kasih