Ditemukan 4 data
51 — 10
Anak Dari Kurniawan Nimben tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Erwin Lie Kurniawan, S. Sos.
Anak Dari Kurniawan Nimben dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti
Anak dari KURNIAWAN NIMBEN
16 — 7
Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon (Desy Natalia binti Nimben Iyus) untuk menikah dengan Aam Zero Caraben bin Sain;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 231.000,00 (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
57 — 13
Bahwa bermula dengan ditangkapnya saksi ATEK HERMANTO BinKURNIAWAN NIMBEN karena kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 2(dua) paket pada hari hari Senin tanggal 22 Januari 2018 sekitar pukul 13.30WIB di Sulung JI. A. Yani Tamiang Layang Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur,Prov. Kalimantan Tengah, dan setelah ditanyakan atas narkotika jenis sabutersebut, saksi ATEK mengaku mendapatkannya dengan cara membeli dariTerdakwa yang berada di Warnet JI. Nansarunai.
Bahwa bermula dengan ditangkapnya saksi ATEK HERMANTO BinKURNIAWAN NIMBEN karena kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua)paket pada hari hari Senin tanggal 22 Januari 2018 sekitar pukul 13.30 WIB diSulung JI. A. Yani Tamiang Layang Kec. Dusun Timur, Kab.
SAKSI ATEK HERMANTO Bin KURNIAWAN NIMBEN, dibawah sumpah di depanpersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi juga pernah amankan karena dugaan penyalahgunaan narkotikayang ada kaitannya denga terdakwa;Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2018 sekitar pukul 13.30 WIBbertempat di Warnet Jl. Nansarunai RT.05 Kel. Tamiang Layang, Kec. DusunTimur, Kab. Barito Timur, Prov.
47 — 13
Bahwa anak almarhum PAN TEMBRET yang bernama KETUT SITA(meninggal) kawin dengan MEN SITA (meninggal) mempunyai 5 (lima)Orang anak, yaitu: 1) NYOMAN BELAYU, 2) KETUT NAMA RUPA(meninggal) diteruskan oleh istrinya yang bernama KETUT PURI dananakanaknya yang bernama MADE ARIAWAN dan MADE SUTRISNA,3) KETUT WIJANA, 4) WAYAN KODRAT, 5) WAYAN NIMBEN(TR TALP HCC a, ere8.