Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-10-2020 — Putus : 07-10-2020 — Upload : 08-10-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 240/Pid.C/2020/PN Bkl
Tanggal 7 Oktober 2020 —
Terdakwa:
CHANDRA NINDINTO
154
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa CHANDRA NINDINTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 49.000,- (empat pulu sembilan ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,-

    Terdakwa:
    CHANDRA NINDINTO
    SoekarnoHatta No. 4 Bangkalan, pada hari Rabu, tanggal 07 Oktober 2020, pukul 09.00 Wib.dengan acara pemeriksaan secara cepat dengan susunan persidangan :Hakim : YUKLAYUSHI, SH.Panitera Pengganti : MOHAMMAD ERFAN ARIFIN, S.H.Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut : NamaTempat lahirUmurRebanaecany Melanggar Pasal Amar PutusanTempat tinggalAgamaPekerjaan1 2 3 41 CHANDRA NINDINTO, Pasal