Ditemukan 1 data
Terdakwa:
CHANDRA NINDINTO
15 — 4
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa CHANDRA NINDINTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 49.000,- (empat pulu sembilan ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,-
Terdakwa:
CHANDRA NINDINTOSoekarnoHatta No. 4 Bangkalan, pada hari Rabu, tanggal 07 Oktober 2020, pukul 09.00 Wib.dengan acara pemeriksaan secara cepat dengan susunan persidangan :Hakim : YUKLAYUSHI, SH.Panitera Pengganti : MOHAMMAD ERFAN ARIFIN, S.H.Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut : NamaTempat lahirUmurRebanaecany Melanggar Pasal Amar PutusanTempat tinggalAgamaPekerjaan1 2 3 41 CHANDRA NINDINTO, Pasal