Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2023 — Putus : 29-11-2023 — Upload : 04-05-2024
Putusan PN SANGGAU Nomor 258/Pid.Sus/2023/PN Sag
Tanggal 29 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
Freddi Wiryawan, S.H.
Terdakwa:
SUPARDI alias DEDEK bin NINONG
2515
  • MENGADILI:

    1. MenyatakanTerdakwaSupardi Alias Dedek Bin Ninongtersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaOrang perseorangan membantu melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama6 (enam) bulan dan denda sejumlahRp1.000.000,00 (satu juta rupiah