Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-08-2010 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 188 K/TUN/2010
Tanggal 23 Agustus 2010 — NIRETA VISTA CREATIVE vs KEPALA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, dkk
9058 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NIRETA VISTA CREATIVE, tersebut;
    NIRETA VISTA CREATIVE vs KEPALA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, dkk
    NIRETA VISTA CREATIVE, berkedudukan di JalanProklamasi No. 53, Jakarta Pusat, suatu Perseroan Terbatasyang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dengan AktaPendirian Perseroan Terbatas No. 26 tanggal 15 Maret 2006dibuat dihadapan Notaris Ny. Ira Sudjono, SH., MH. yang telahmengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan AktaPernyataan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham LuarBiasa PT.
    Nireta Vista Creative No. 64 tanggal 30 Desember2008 yang dibuat dihadapan Notaris Netty Maria Machdar, SH.,dalam hal ini diwakili oleh Djan Faridz, KewarganegaraanIndonesia, bertempat tinggal di Jalan Talang No. 3, Proklamasi,Jakarta Pusat, pekerjaan Direktur Utama PT. Nireta VistaCreative, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. Januardi S.Haribowo, SH., 2. Kartini Amir, SH., MH., 3. Irma Sukardi, SH.,4. Irwin lIdrus, SH., 5. Satria Pramuditha, SH., 6. AchmadUntung Wibowo, SH., 7.
    Nireta VistaCreative yang dibuat dihadapan Ny.
    Nireta Vista Creative akan tetap melakukan kegiatanOperasionalnya, maka dapat mengajukan penyesuaian ITUP dengannama/merek dagang baru, sepanjang tidak menggunakan symbolsymbol dan ornamen yang berhubungan dengan agama Buddha;3. Kami menyarankan untuk mengganti merek dagang tersebut denganalternative salah satu nama dari group restoran George V dariPerancis atau Geleri dan Restoran Batavia Kunstring sehinggamemposisikan usaha restoran didalamnya sebagai bagian dari fungsigaleri seni;4.
    NIRETA VISTA CREATIVE, tersebutharus ditolak;Hal. 59 dari 61 hal. Put.
Putus : 26-08-2010 — Upload : 23-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 213 K/TUN/2010
Tanggal 26 Agustus 2010 —
11981 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nireta Vista Creative berdasarkan Perjanjian LisensiMerek (Trademark License Agreement ) tertanggal 5 Juni 2006(Vide Bukti P3). PT Nireta Vista Creative tersebut saat ini telahmenggunakan merek BuddhaBar untuk usaha restoran danbar yang berlokasi di Jl. Teuku Umar No. 1, KelurahanGondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Pemakaianmerek BuddhaBar oleh PT.
    Nireta Vista Creative juga telahsesuai dengan jenis jasa yang dimohonkan pendaftarannya olehPenggugat, yaitu untuk Kelas 43: Jasajasa Restoran (restaurantservices), bar (bar services), kafe (cafes services), hotel (hotelservices), akomodasi sementara (temporary accommodation);Dengan demikian, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektualtidak dapat melakukan upaya penghapusan merek BuddhaBarHal. 8 dari31 hal. Put.
    Nireta VistaCreative berdasarkan Perjanjian Lisensi Merek (TrademarkLicense Agreement) tertanggal 5 Juni 2006 (Vide Bukti PS).Dengan adanya Surat Direktur Merek, Penggugat menderitakerugian materiil maupun immateriil yang sangat besar karenaterganggunya hubungan bisnis berdasarkan Perjanjian dimaksud.Selain itu, apabila Surat Direktur Merek tidak ditundakeberlakuannya maka Penggugat akan digugat secara perdataoleh PT.
    Nireta Vista Creative karena kejadian ini;Sehubungan dengan hal tersebut, penetapan penundaan ataspelaksanaan Surat Direktur Merek tidak akan mengganggukepentingan umum dalam rangka pembangunan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 67 ayat (5) huruf b UU No. 5/1986.
Register : 08-06-2009 — Putus : 14-09-2009 — Upload : 06-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 97/G/2009/PTUN-JKT
Tanggal 14 September 2009 — George V Eatertainment;Direktur Merek Pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
377236
  • PT Nireta Vista Creativeberdasarkan Perjanjian Lisensi Merek /(Trademark License Agreement ) tertanggal5 Juni 2006 ( Vide Bukti P 3 ). PTNireta Vista Creative tersebut saat initelah menggunakan merek BUDDHA BAR untuk usaha restoran dan ibar yangberlokasi di Jl. Teuku Umar No. 1,Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng,Jakarta Pusat.
    Merek BUDDHA BAR saat ini masih dipakaiHalaman 29 dari49 halaman Putusan Nomor97/G/2009/PTUN.JKT.30oleh PT Nireta Vista Creative berdasarkanPerjanjian Lisensi Merek( Trademark License Agreement ) tertanggal 5Juni 2006 ( Vide Bukti P 3 ). Dengan adanyaSurat Direktur Merek, Penggugat menderitakerugian materii maupun ~=s immaterii! yangsangat besar karena terganggunya hubunganbisnis berdasarkan Perjanjian dimaksud.
    Selainitu, apabila Surat Direktur Merek tidakditunda keberlakuannya maka Penggugat akandigugat secara perdata oleh PT Nireta VistaCreative karena kejadian ini ;Sehubungan dengan hal tersebut, penetapan penundaanatas pelaksanaan Surat Direktur Merek tidak akanmengganggu kepentingan umum dalam rangkapembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal67 ayat (5) huruf b UU No. 5/1986.