Ditemukan 2 data
12 — 2
Indarawan) dengan Pemohon II (Nisanep binti Jitralam) yang dilaksanakan pada tanggal 07 Agustus 1994 di Dusun Karang Tunggal Desa Anyar Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara;3. Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 176.000,- (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Indarawan - Pemohon INisanep binti Jitralam - Pemohon II
Indarawan)dengan Pemohon II (Nisanep binti Jitralam) yang dilaksanakan pada tanggal 07Agustus 1994 di Dusun Karang Tunggal Desa Anyar Kecamatan BayanKabupaten Lombok Utara;3.
14 — 1
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Samalip bin Amaq Markiah) dengan Pemohon II (Nisanep binti Amaq Minarep) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2004 di Dusun Barung Birak, Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara;