Ditemukan 2 data
Terbanding/Terdakwa : Niswarman Panggilan Maman
73 — 0
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kotobaru tanggal 9 Maret 2021 Nomor 2/Pid.B/2021/PN Kbr yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi tindak pidananya dan lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Niswarman Panggilan Maman telah terbukti secara sah dan meyakinkan
Terbanding/Terdakwa : Niswarman Panggilan Maman
10 — 1
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Niswarman Bin Efendi) terhadap Penggugat (Anisah Binti Anwar)
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 391000 ( tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);