Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-09-2008 — Putus : 22-10-2008 — Upload : 23-04-2014
Putusan PN SUMENEP Nomor 327 / PID.B / 2008 / PN SMP
Tanggal 22 Oktober 2008 — I MATHARI, terdakwa II SAHIRAN, terdakwa III UWI, terdakwa IV MUSAHWAN, terdakwa V HARUDIN, dan terdakwa VI RUSNA P NISWE
3712
  • MENGADILI : Menyatakan terdakwa I MATHARI, terdakwa II SAHIRAN, terdakwa III UWI, terdakwa IV MUSAHWAN, terdakwa V HARUDIN, dan terdakwa VI RUSNA P NISWE tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DIMUKA UMUM SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP BARANG ; Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang
    I MATHARI, terdakwa II SAHIRAN, terdakwa III UWI, terdakwa IV MUSAHWAN, terdakwa V HARUDIN, dan terdakwa VI RUSNA P NISWE
    Satelit Sumenep.Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca dan meneliti berkas perkara dan semua surat yang berhubungandengan perkara ini ;Telah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa serta memperhatikan pulabarang bukti yang diajukan di persidangan ;Telah mendengar pembacaan surat tuntutan dari Penuntut Umum dalampersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;1 Menyatakan terdakwa I MATHARI, terdakwa II SAHIRAN, terdakwa HI UWI,terdakwa IV MUSAHWAN , terdakwa V HARUDIN dan terdakwa VI RUSNAP NISWE
    telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatanpidana secara bersamasama melakukan kekerasan terhadap barang,sebagaimana surat Dakwaan Pertama melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP;2 Menjatuhkan pidana atas terdakwa I MATHARI, terdakwa IT SAHIRAN,terdakwa III UWI, terdakwa IV MUSAHWAN , terdakwa V HARUDIN danterdakwa VIRUSNA P NISWE dengan pidana penjara selama masingmasing 12 (duabelas) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninyadengan perintah para terdakwa tetap ditahan ;3 Menyatakan
    Anamdikeluarkan dari tahanan, lalu terdakwa VI Rusna P Niswe melempari batu gunungyang diarahkan ke kantor Polsek Talango serta memberi semangat kepada masyarakat4yang berkumpul, kemudian terdakwa V Haruddin, terdakwa IV Musahwan danterdakwa I Mathari berperan memegang batu dan membawa pentungan kayu yangkemudian batu dipegang dengan tangan kanannya tersebut dilemparkan ke kantorPolsek Talango, sedangkan terdakwa II Sahiran dan terdakwa II Uwi berperanmelempar batu gunung dipegang dengan tangan serta
    Anamdikeluarkan dari tahanan, lalu terdakwa VI Rusna P Niswe melempari batu gunungyang diarahkan ke kantor Polsek Talango serta memberi semangat kepada masyarakatyang berkumpul, kemudian terdakwa V Haruddin, terdakwa IV Musahwan danterdakwa I Mathari berperan memegang batu dan membawa pentungan kayu yangkemudian batu dipegang dengan tangan kanannya tersebut dilemparkan ke kantorPolsek Talango, sedangkan terdakwa II Sahiran dan terdakwa II Uwi berperanmelempar batu gunung dipegang dengan tangan serta
Register : 11-09-2008 — Putus : 29-10-2008 — Upload : 23-04-2014
Putusan PN SUMENEP Nomor 337 / PID.B / 2008 / PN SMP
Tanggal 29 Oktober 2008 — SAHRUM P SAHWE
426
  • yang seringanringannya ;Telah mendengar pendapat Penuntut Umum atas permohonan terdakwa tersebutyang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa menyatakan dalam menghadapiperkara ini tidak perlu didampingi Penasehat Hukum dan ia sendiri yang akanmenghadapinya ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdengan dakwaan sebagai berikut :PERTAMABahwa ia terdakwa SAHRUM P SAHWE bersamasama MATHARI,SAHIRAN, UWI, MUSAHWAN, HARUDDIN dan RUSNA P NISWE
    Anamdikeluarkan dari tahanan, lalu saudara Rusna P Niswe melempari batu gunung yangdiarahkan ke kantor Polsek Talango serta memberi semangat kepada masyarakat yangberkumpul, kemudian terdakwa dan yang lainnya dengan memegang batu danmembawa pentungan kayu yang kemudian batu di pegang dengan tangan kanannyatersebut juga dilemparkan ke kantor Polsek Talango ;Dan akibat mereka terdakwa tersebut kaca ruang SPK ( Sentra PelayananKepolisian ), kaca ruang Kapolsek Talango, genteng kantor Polsek Talango
    Anamdikeluarkan dari tahanan, lalu saudara RUSNA P NISWE melempari batu gunung yangdiarahkan ke kantor Polsek Talango serta memberi semangat kepada masyarakat yangberkumpul, kemudian terdakwa dan yang lainnya dengan memegang batu danmembawa pentungan kayu yang kemudian batu dipegang dengan tangan kanannyatersebut, juga dilemparkan ke Kantor Polsek Talango ;Dan akibat mereka terdakwa tersebut kaca ruang SPK ( Sentra PelayananKepolisian ), kaca ruang Kapolsek Talango, genteng kantor Polsek Talango
    Anam5dikeluarkan dari tahanan, lalu saudara RUSNA P NISWE melempari batu gunung yangdiarahkan ke kantor Polsek Talango serta memberi semangat kepada masyarakat yangberkumpul, kemudian terdakwa dan yang lainnya dengan memegang batu danmembawa pentungan kayu yang kemudian batu dipegang dengan tangan kanannyatersebut, juga dilemparkan ke Kantor Polsek Talango ;Dan akibat mereka terdakwa tersebut kaca ruang SPK ( Sentra PelayananKepolisian ), kaca ruang Kapolsek Talango, genteng kantor Polsek Talango