Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2014 — Putus : 05-03-2014 — Upload : 18-04-2014
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 01/Pid.B/2014/PN-TANJUNGBALAI
Tanggal 5 Maret 2014 — - MUHAMMAD ANDI Alias ANDI
294
  • .-6 (enam) utas tali niulon;Dirampas untuk dimusnahkan.6.Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
    Menyatakan barang bukti berupa :e 2 (dua) buah kelapa muda, dikembalikan pada pemiliknya;e 6(enam) utas tali niulon dirampas untuk dimusnahkan;4. Menyatakan Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.2.000.
    Menetapkan barang bukti berupa :e 2 (dua) buah kelapa muda;Dikembalikan pada pemiliknya.e 6(enam) utas tali niulon;Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000. (dua riburupiah).Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan NegeriTanjung Balai pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2014, oleh kami : YANTI SURYANI, SH,MH.