Ditemukan 1 data
Edo Putra Utama, S.H
Terdakwa:
WANZON NIWANSAH TEGUH Bin Almarhum HERMAWAN
17 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Wanzon Niwansah Teguh Bin Almarhum Hermawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan
Penuntut Umum:
Edo Putra Utama, S.H
Terdakwa:
WANZON NIWANSAH TEGUH Bin Almarhum HERMAWAN