Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-04-2024 — Putus : 20-06-2024 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 53/Pid.Sus/2024/PN Agm
Tanggal 20 Juni 2024 — Penuntut Umum:
Edo Putra Utama, S.H
Terdakwa:
WANZON NIWANSAH TEGUH Bin Almarhum HERMAWAN
170
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Wanzon Niwansah Teguh Bin Almarhum Hermawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan
    Penuntut Umum:
    Edo Putra Utama, S.H
    Terdakwa:
    WANZON NIWANSAH TEGUH Bin Almarhum HERMAWAN