Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-01-2024 — Putus : 25-03-2024 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN BANGIL Nomor 27/Pid.Sus/2024/PN Bil
Tanggal 25 Maret 2024 —
Terdakwa:
1.WANDOYO Bin TAMAN
2.AGUS SETYA BUDI Bin NIYASAN (Alm)
1611
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I WANDOYO Bin TAMAN dan Terdakwa II AGUS SETYA BUDI Bin NIYASAN (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Secara Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I WANDOYO Bin TAMAN oleh karena itu dengan pidana penjara
    selama 9 (Sembilan) tahun tahun dan Terdakwa II AGUS SETYA BUDI Bin NIYASAN (Alm), dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan

    Terdakwa:
    1.WANDOYO Bin TAMAN
    2.AGUS SETYA BUDI Bin NIYASAN (Alm)