Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2023 — Putus : 11-10-2023 — Upload : 18-10-2023
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 670/Pid.Sus/2023/PN Blb
Tanggal 11 Oktober 2023 —
Terdakwa:
ADE NIZHAN Bin DEDEN TARYANA
455
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ADE NIZHAN BIN DEDE TARYANA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dakwaan Primer Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti

    Terdakwa:
    ADE NIZHAN Bin DEDEN TARYANA
Register : 18-03-2020 — Putus : 05-05-2020 — Upload : 05-05-2020
Putusan PA Ngamprah Nomor 856/Pdt.G/2020/PA.Nph
Tanggal 5 Mei 2020 — Penggugat melawan Tergugat
84
  • Memberi izin kepada Pemohon ( Ade Nizhan bin Deden Taryana Nugraha ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Sani Amelia binti Dodo ) di depan sidang Pengadilan Agama Ngamprah;
    4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp416.000,00 ( empat ratus enam belas ribu rupiah);