Ditemukan 2 data
Terdakwa:
ADE NIZHAN Bin DEDEN TARYANA
45 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ADE NIZHAN BIN DEDE TARYANA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti
Terdakwa:
ADE NIZHAN Bin DEDEN TARYANA
8 — 4
Memberi izin kepada Pemohon ( Ade Nizhan bin Deden Taryana Nugraha ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Sani Amelia binti Dodo ) di depan sidang Pengadilan Agama Ngamprah;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp416.000,00 ( empat ratus enam belas ribu rupiah);