Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-02-2020 — Putus : 04-03-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 119/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 4 Maret 2020 — Pemohon:
ILMA RATNASARI
153
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan pemohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah/membetulkan nama Pemohon dan suami Pemohon (ayah dan ibu) sebagaimana yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 3505-LT-11042013-0070 tanggal 11 April 2013 atas nama NAUFAL ILAM SETYAWAN, yang semula tertulis/terbaca atas nama NAUFAL ILAM SETYAWAN, lahir di Blitar tanggal 22 Nopember 2012, anak kesatu, laki-laki, dari ayah MARYA NOCHI
    SETIYAWAN dan ibu ILMA RATNA SARI, selanjutnya dirubah/dibetulkan menjadi atas nama NAUFAL ILAM SETYAWAN, lahir di Blitar tanggal 22 Nopember 2012, anak kesatu, laki-laki, dari ayah MARYA NOCHI SETIAWAN dan ibu ILMA RATNASARI;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;