Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-05-2019 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 14-08-2019
Putusan PN PAINAN Nomor 73/Pid.B/2019/PN Pnn
Tanggal 10 Juli 2019 — Penuntut Umum:
RUDI PURWANTO, S.H
Terdakwa:
INDRA PUTRA Pgl. DIKA Bin MARKIS
273
  • SAFITRI Pgl RIA tanpaseizin saksi NOFRIYA SAFITRI Pgl RIA sebagai pemilik sepeda motor tersebut, danatas perbuatan terdakwa, saksi HENDRA mengalami mengalami kerugian sekitar Rp7.000.000, (Tujuh Juta Rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal362 KUHPidana.Halaman 3 dari 22 Putusan Nomor 73/Pid.B/2019/PN PnnMenimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, PenuntutUmum telah mengajukan saksisaksi sebagai berikut:Saksi ke1 : NOFRIYA SAFITRI Pgl RIA, dibawah
    siapa yang telah mengambil 1 (Satu) unitsepeda motor merk Honda Jenis Supra X Warna hitam milik saksi NOFRIYASAFITRI Pgl RIA dan setelah diberitahukan oleh pihak kepolisian saksi yangmengambil 1 (Satu) unit sepeda motor milik merk Honda Jenis Supra X Warnahitam NOFRIYA SAFITRI Pgl RIA adalah terdakwa INDRA PUTRA Pgl DIKA;Bahwa barang milik isteri saya saksi NOFRIYA SAFITRI Pgl RIA yang telahdiambil oleh terdakwa INDRA PUTRA Pgl DIKA berupa 1 (Satu) Unit SepedaMotor Merk Supra X warna hitam tanpa
    dari saksi NOFRIYA SAFITRI Pgl RIA sepeda motoryang diparkir di depan rumah masyarakat tersebut sebelumnya setang sepedamotor tersebut dalam keadaan terkunci;Bahwa setau saksi dipasar Jumat Lagan Nagari Lagan Hilir PunggasanKecamatan Linggo Sari Baganti tidak ada satu orangpun petugas parkir yangmenjaga sepeda motor milik pengunjung pasar;Halaman 6 dari 22 Putusan Nomor 73/Pid.B/2019/PN Pnn Bahwa terhadap sepeda motor saksi NOFRIYA SAFITRI Pgl RIA yang telahdiambil oleh terdakwa INDRA PUTRA Pgl
    DIKA tersebut ada yang dirubah sepertiwarna stang motor diganti, kaca spionnya sudah tidak ada lagi dan plat nomorpolisinya juga diganti oleh terdakwa; Bahwa setau saksi sebelumnya yang membeli motor tersebut adalah Ayah darisaksi NOFRIYA SAFITRI Pgl RIA dan diserahkan ke anaknya yaitu saksiNOFRIYA SAFITRI Pgl RIA untuk dipakai seharihari, akan tetapi suratsuratnyasetau saksi masih atas nama orang RAMA MITRA sebagai pemilik pertamasebelum motor tersebut dibeli olen Ayah saksi NOFRIYA SAFITRI Pgl
    RIA; Bahwa Setau saksi terdakwa INDRA PUTRA Pgl DIKA sebelumnya tidak adameminta izin kepada saksi NOFRIYA SAFITRI Pgl RIA untuk mengambil 1 (satu)Unit Sepeda Motor Merk Supra X warna hitam tersebut; Bahwa kerugian yang dialami saksi NOFRIYA SAFITRI PglI RIA atas kehilangan 1(satu) Unit Sepeda Motor Merk Supra X warna hitam tersebut sebesar Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah); Bahwa selama dilakukan pemeriksaan terhadap saksi oleh Penyidik KepolisianSektor Linggo Sari Baganti saksi tidak ada merasa
Register : 27-11-2018 — Putus : 17-01-2019 — Upload : 29-01-2019
Putusan PN PAINAN Nomor 148/Pid.B/2018/PN Pnn
Tanggal 17 Januari 2019 — Penuntut Umum:
1.ANNISA RATNA KINANTI, S.H
2.MONICA SEVI HERAWATI, SH
Terdakwa:
OYON PGL. OYON BIN KATIB
5110

dikembalikan kepada pemilik yaitu saksi NOFRIYA SAFITRI Pgl. RIA;

  1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);