Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-07-2024 — Putus : 26-07-2024 — Upload : 26-07-2024
Putusan PT PALU Nomor 22/PID.SUS-TPK/2024/PT PAL
Tanggal 26 Juli 2024 —
Terbanding/Terdakwa : Nukman Nontohi
5128

  • Terbanding/Terdakwa : Nukman Nontohi
Register : 15-04-2021 — Putus : 19-05-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PN POSO Nomor 135/Pid.B/2021/PN Pso
Tanggal 19 Mei 2021 — ,MH
Terdakwa:
Jefri Nontohi alias Papa Guslan
211
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa JEFRI NONTOHI alias PAPA GUSLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
    ,MH
    Terdakwa:
    Jefri Nontohi alias Papa Guslan
Putus : 19-11-2013 — Upload : 18-02-2014
Putusan PN POSO Nomor 237/PID.B/2013/PN.PSO
Tanggal 19 Nopember 2013 —
215
  • kemudian memukul dengan emnggunakantangan terkepal kearah perut saksi Sofian Nontohi sebanyak satu kalisetelah itu terdakwa Asis Lorens Tobenu pergi meninggalkan saksiSofian Nontohi, kemudian tibatiba terdakwa Riswanto Wengkaumenyulut wajah saksi Sofian Nontohi dibagian sebelah kanan denganmenggunakan sebatang rokok, sambil berkata kamu yang pukul Brunonamun dijawab oleh saksi Sofian Nontohi bukan saya yang pukul namunterdakwa Riswanto Wengkau terus mengatakan bahwa saksi SofianNontohi yang pukul
    AureliusTehampa;Bahwa didepan persidangan terdakwa Riswanto Wengkau dan terdakwaAsis Tobenu meminta maaf kepada saksi Sofian Nontohi dan saksiSofian Nontohi memaafkannya;Bahwa atas keterangan saksi tersebut maka terdakwa RiswantoWengkau dan terdakwa Asis Tobenu, menyatakan benar keterangansaksi;.
    Sofian Nontohi kemudian terdakwa Asis Tobenumemukul sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan tangan terkepalkena dibagian perut saksi kemudian, saksi saat itu berusaha meleraitetapi saksi malahan diancam oleh terdakwa Riswanto Wengkau,terdakwa Asis Tobenu dan Galasi lalu mereka menarik ulang saksiSofian Nontohi dan terdakwa Asis Tobenu langsung membakar sdr.Sofian Nontohi sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan api rokokdipipi sebelah kanan sdr.
    Sofian Nontohi, selanjutnya saksi langsungmembawa sdr. Sofian Nontohi langsung membawa korban pergi daritempat tersebut;Bahwa sdr. Sofian Nontohi tidak melakukan perlawanan terhadappenganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Riswanto Wengkau danterdakwa Asis Tobenu;Bahwa atas keterangan saksi tersebut maka terdakwa RiswantoWengkau dan terdakwa Asis Tobenu, menyatakan benar keterangansaksi;.
    Sofian Nontohi dan terdakwa menarik bagian pinggang sdr.Sofian Nontohi dengan maksud untuk berteduh ditempat sdr. SofianNontohi berdiri tetapi sdr. Sofian Nontohi tidak mau pergi dari tempattersebut, terdakwa merasa jengkel lalu terdakwa mendorong danmemukul perut sdr. Sofian Nontohi;11Bahwa setelah terdakwa memukul sdr. Sofian Nontohi, pergimeninggalkan sdr.
Register : 08-03-2024 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN PALU Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal
Tanggal 13 Juni 2024 —
Terdakwa:
Nukman Nontohi
5136
    1. Menyatakan Terdakwa Nukman Nontohi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa Nukman Nontohi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
    4. Menjatuhkan pidana
    ;
  • 1 (satu) lembar kuitansi Pinjaman (diperintah Pak Kades) sejumlah Rp61.000.000,00 (enam puluh satu juta rupiah) atas nama RONAL TOII tanggal 10-5-2021;
  • 1 (satu) lembar Salinan Bukti Trasnfer Bank BRI kepada NUKMAN NONTOHI sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) Tanggal 09 Juni 2022;
  • 1 (satu) lembar kuitansi Pembayaran BLT dari Dana desa sejumlah Rp15.700.000,00 (lima belas juta tujuh ratus ribu rupiah) atas nama FERY TEHAMPA tanggal 17-9-2022;
    >
  • 1 (satu) lembar Nota Pembelian Solar sejumlah Rp1.400.000,00;
  • 1 (satu) buah kuitansi untuk Pembayaran Pinjaman Untuk Kades sejumlah Rp22.900.000,00 pada tanggal 6 Agustus 2019 atas nama NUKMAN NONTOHI;
  • 1 (satu) buah Kuitansi untuk pembayaran Pinjaman Kades sejumlah Rp34.545.200,00 (tiga puluh empat juta lima ratus empat puluh lima ribu dua ratus rupiah) pada tanggal 29 Juli 2019 atas nama NUKMAN NONTOHI;
  • 1 (satu) lembar kuitansi PBPO 2022 tangal 27 April 2022

  • Terdakwa:
    Nukman Nontohi
Register : 23-06-2020 — Putus : 29-07-2020 — Upload : 11-08-2020
Putusan PN POSO Nomor 12/Pdt.G.S/2020/PN Pso
Tanggal 29 Juli 2020 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK KANTOR CABANG POSO
Tergugat:
Lisbet Mengko
6114
    1. M E N G A D I L I

    2. PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Unit Maroso, diwakili oleh Ronald Damanik,Indra, dan Apriadi Felix Nontohi dalam jabatannya masing-masing, sebagai PENGGUGAT dan Lisbet Menongko sebagai TERGUGAT untuk mentaati seluruh isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas;
    3. Menghukum penggugat