Ditemukan 4 data
15 — 1
Memberi izin kepada Pemohon (Heru Yulkurniawan, S.pd Bin H.Suroso) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Antin rabiantini indah sari,S.Pd Binti Noormal,S.Pd,MM) di depan sidang Pengadilan Agama Sampit;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp691000,00 ( enam ratus sembilan puluh satu ribu );Suroso, umur 26 tahun, agama Islam,pendidikan S.1 Pendidikan, Tidak bekerja, tempat tinggal di Jalan CilikRiwut, Km. 33 No. 40, RT. 08 RW. 003, Kelurahan Cempaka Mulia Barat,Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, selanjutnyadisebut sebagai Pemohon/Tergugat Rekonpensi;melawanAntin Rabiantini Indah Sari, S.Pd binti Noormal, Spd, MM, umur 26 tahun,agama Islam, pendidikan S.1 Pendidikan, pekerjaan Honorer pada SMAPGRI Pulau Hanaut, tempat tinggal di Jalan Gunung Arjuno 2, No. 081,Kelurahan
Suroso) untukmenjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Antin Rabiantini Indah Sari,S.Pd Binti Noormal, Spd, MM);3.
Noormal bin Sahidi, umur 50 tahun, agama Islam, pendidikan S1,pekerjaan PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, tempattinggal di Gg. Arjuno 2, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan BaamangKabupaten Kotawaringin Timur;Hal 11 dari 30 hal.
Memberi izin kepada Pemohon (Heru Yulkurniawan, S.Pd bin H.Suroso) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (AntinRabiantini Indah Sari, S.Pd binti Noormal, S.Pd, MM) di depan sidangPengadilan Agama Sampit;ll. Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2.
334 — 141
Pengantar IImu Hukum, Jakarta, Rajawali Press 2001;Bahwa adapun akibat langsung atas peristiwa/kejadian terhadap suatu kontrak dapatdikategorikan sebagai force majeure, terdapat dua macam teori kausalitas yakni:a Teori Conditio Sine Qua Non yang diajukan oleh Von Bury;b Teori Adequate yang diajukan oleh Von Kris;1011Menurut Teori Conditio Sine Qua Non setiap peristiwa adalah penting dan menyebabkanakibat, sedangkan Teori Adequate force majeure adalah suatu peristiwaberdasarkan pikiranorang yang noormal
352 — 162
Soeroso, Pengantar IImu Hukum, Jakarta, Rajawali Press 2001;Bahwa adapun akibat langsung atas peristiwa/kejadian terhadap suatu kontrak dapatdikategorikan sebagai force majeure, terdapat dua macam teori kausalitas yakni:a Teori Conditio Sine Qua Non yang diajukan oleh Von Bury;b Teori Adequate yang diajukan oleh Von Kris;Menurut Teori Conditio Sine Qua Non setiap peristiwa adalah penting dan menyebabkanakibat, sedangkan Teori Adequate force majeure adalah suatu peristiwaberdasarkan pikiranorang yang noormal
593 — 656
Soeroso, Pengantar IImu Hukum, Jakarta, Rajawali Press 2001;Bahwa adapun akibat langsung atas peristiwa/kejadian terhadap suatu kontrak dapatdikategorikan sebagai force majeure, terdapat dua macam teori kausalitas yakni:a Teori Conditio Sine Qua Non yang diajukan oleh Von Bury;b Teori Adequate yang diajukan oleh Von Kris;Menurut Teori Conditio Sine Qua Non setiap peristiwa adalah penting dan menyebabkanakibat, sedangkan Teori Adequate force majeure adalah suatu peristiwaberdasarkan pikiranorang yang noormal