Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 25-08-2022
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 43-K/PM.I-03/AD/III/2021
Tanggal 31 Maret 2021 —
Terdakwa:
Nopembro
11411
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Nopembro, Sersan Satu NRP 31940718450573, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari.

    1. Menetapkan barang bukti surat berupa: 26 (dua puluh enam) lembar daftar absensi atas nama Sertu Nopembro, NRP.31940718450573 sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan bulan 12 Januari 2021.

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

    Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).


    Terdakwa:
    Nopembro
Register : 02-10-2014 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 10-12-2014
Putusan PN SOLOK Nomor - 61/Pid.B/2014/PN Slk.
Tanggal 9 Desember 2014 — - RIO MISSANDI panggilan RIO BUGIH
767
  • pokoknyamenerangkan sebagai berikut:e Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi dalam perkara ini karenaTerdakwa Rio Missandi telah melakukan penganiayaan terhadap saksi;e Bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal2 Maret 2014, sekira pukul 02.30 WIB, bertempat di depan cafe yangterletak di Simpang Denpal Kelurahan Kampung Jawa KecamatanTanjung Harapan Kota Solok;e Bahwa kejadiannya berawal saat saksi mau membayar minuman di kasircafe tersebut, ternyata uang saksi dan saksi Nopembro
    Saksi Nopembro panggilan Nopen, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi dalam perkara ini karenaTerdakwa Rio Missandi telah melakukan penganiayaan terhadap saksiZulfahmi panggilan Rasua;Bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal2 Maret 2014, sekira pukul 02.30 WIB, bertempat di depan cafe yangterletak di Simpang Denpal Kelurahan Kampung Jawa KecamatanTanjung Harapan Kota Solok;Bahwa yang dilakukan oleh Terdakwa adalah
    Saksi Hendri Sanora Datuak Marah Bajau panggilan Bujang, dibawahsumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi dihadapkan sebagai saksi dalam perkara keributan/perkelahian;Bahwa keributan/perkelahian terjadi pada hari Minggu tanggal 2 Maret2014 sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di depan cafe Keluarga yangterletak di Simpang Denpal Kelurahan Kampung Jawa KecamatanTanjung Harapan Kota Solok;Bahwa saksi melihat saksi Zulfahmi dan saksi Nopembro berkelahi, laludatang Terdakwa Rio Missandi
    merangkul saksi Nopembro;Saksi :Bahwa Terdakwa merangkul saksi Nopembro mencegah supaya janganberkelahi;Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa memukul saksi Zulfahmi;Bahwa sewaktu kejadian tersebut, saksi merasa pusing karena terlalubanyak minum bir;Bahwa saksi tidak kenal dengan Hendri Misandi;Bahwa keterangan yang saksi berikan pada penyidik dan termuat padaBerita Acara Pemerksaan Penyidik tanggal 14 Agustus 2014 adalahsalah;Bahwa saksi yang menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut,tetapi
    isinya tidak benar, berita acara pemeriksaan tersebut diantarPenyidik ke rumah saksi untuk ditandatangani;Bahwa saksi tidak tahu bagaimana keadaan saksi Zulfahmi setelahkejadian tersebut;Bahwa Terdakwa merangkul Nopembro dari arah depan;Bahwa setelah Terdakwa merangkul saksi Nopembro, lalu merekaberhenti berkelahi;Bahwa keadaan saksi saat kejadian masih normal tetapi sedikit mabuk;Bahwa saksi masih bisa dengan jelas melihat orang;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwabenar