Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-10-2013 — Upload : 17-01-2014
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 123/Pid.B/2013/PN-Mab
Tanggal 29 Oktober 2013 — -Noperzal als Noper bin M. Isnaini
275
  • Menyatakan terdakwa Noperzal als Noper bin M. Isnaini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Noperzal als Noper bin M. Isnaini oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.5.
    -Noperzal als Noper bin M. Isnaini
    P UT US AN Nomor : 123/Pid.B/2013/PNMabDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Muara Bungo yang mengadili perkara pidana dalamtingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :Nama : Noperzal als Noper bin M. Isnaini ;Tempat Lahir : Dusun Lubuk Benteng ;Umur / Tg.
    Menyatakan Terdakwa Noperzal als Noper bin M. Isnaini terbuktisbersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Noperzal als Noper bin M. Isnainiberupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan ;3.
    Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.2.000, (dua ribu rupiah).Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukanpembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringanringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya.Menimbang, bahwa terdakwa diajukan Jaksa Penuntut Umum kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut :Dakwaan :Bahwa ia terdakwa Noperzal als Noper bin M.
    Isnaini kepersidangan karenamelakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan dengan NomorRegister Perkara : 76/N.5.12/Epp.2/08/2013 dimana Noperzal als Noper bin M.Isnaini telah membenarkan identitas yang ada dalam surat dakwaan PenuntutUmum adalah identitas dirinya, demikian juga keterangan saksisaksi dipersidangan yang dimaksud dengan terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwaNoperzal als Noper bin M.
    Menyatakan terdakwa Noperzal als Noper bin M. Isnaini terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENGANIAYAAN ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Noperzal als Noper bin M. Isnainioleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.5.
Putus : 29-10-2013 — Upload : 16-01-2014
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 126/Pid.B/2013/PN-Mab
Tanggal 29 Oktober 2013 — -Arpan bin (alm) Jailani. HS
245
  • HS (kakak terdakwa dan orang tua Noperzal) ;Bahwa ketika didepan rumah Honi Yati, terdakwa bertemu dengan HoiniYati dan terdakwa langsung bertanya apo iyo Noper ditangkap Polisi ?,lalu dijawab oleh saksi Hoini Yati Als. Hoi Binti Jailani. HS iyokemudian terdakwa bertanya lagi dimano Eka ? dan dijawab lagi oleh9saksi Hoini Yati Als. Hoi Binti Jailani.
    HS (kakak terdakwa dan orang tua Noperzal) ;Bahwa ketika didepan rumah Honi Yati, terdakwa bertemu dengan HoiniYati dan terdakwa langsung bertanya apo iyo Noper ditangkap Polisi ?,lalu dijawab oleh saksi Hoini Yati Als. Hoi Binti Jailani. HS iyokemudian terdakwa bertanya lagi dimano Eka ? dan dijawab lagi olehsaksi Hoini Yati Als. Hoi Binti Jailani.
    Unsur inimensyaratkan bahwa perbuatan itu dapat dihukum apabila akibat termaksud telahterpenuhi, sehingga maksud si pelaku tidak harus ditujukan untuk menimbulkanluka pada tubuh atau untuk merugikan kesehatan orang lain saja.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan padasaat terdakwa berada dirumahnya terdakwa mendapat informasi dari Ria yangmengatakan kalau Noperzal (keponakan terdakwa) ditangkap polisi, laluberdasarkan informasi tersebut terdakwa mendatangi rumah saksi Hoini