Ditemukan 2 data
NIRMALA DEWI, SH,MH
Terdakwa:
NOPIKAL Als HAIKAL Bin ANAS Alm
60 — 21
Mengadili:
- Menyatakan Terdakwa Nopikal als Haikal Bin Anas (alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja melakukan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dakwaan alternative pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000.,00 (lima puluh juta rupiah
Penuntut Umum:
NIRMALA DEWI, SH,MH
Terdakwa:
NOPIKAL Als HAIKAL Bin ANAS Alm
39 — 30
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan Talak Satu Bain Sughra Tergugat (Nopikal bin Anas (Alm)) terhadap Penggugat (Meri Andani binti Syarial Can);
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.251.000,- (dua ratus lima puluh