Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-12-2018 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 22-04-2019
Putusan PN MADIUN Nomor 162/Pid.Sus/2018/PN Mad
Tanggal 4 April 2019 — Penuntut Umum:
Rini Suwandari,SH
Terdakwa:
HARIYANTO JATMIKO Als NOPROS Bin MUHADI
347
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Hariyanto Jatmiko Alias Nopros Bin Muhadi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjual narkotika golongan I dan Memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram dan Memiliki Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda
    Penuntut Umum:
    Rini Suwandari,SH
    Terdakwa:
    HARIYANTO JATMIKO Als NOPROS Bin MUHADI
    Nama lengkap : Hariyanto Jatmiko als Nopros Bin Muhadi;2. Tempat lahir : Ujung Pandang;3. Umur/Tanggal lahir : 35 tahun/ 17 November 1983;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Babadan Lor Rt. 021 Rw. 004 Kec. BalerejoKab. Madiun atau JI. Yos Sudarso Gg.Setia No.72Rt.02 Rw. 02 Kel. Patihan Kec.Manguharjo KotaMadiun;7. Agama : Islam;8.
    Pekerjaan : Karyawan swasta;Terdakwa Hariyanto Jatmiko als Nopros Bin Muhadi ditangkap berdasarkansurat perintah penangkapan Nomor: SPKap/34/IX/2018/Satresnarkobatanggal 5 September 2018;Terdakwa Hariyanto Jatmiko als Nopros Bin Muhadi ditahan dalam tahananrutan oleh1. Penyidik sejak tanggal 6 September 2018 sampai dengan tanggal 25September 20182. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 September2018 sampai dengan tanggal 4 November 20183.
    Nambangan Kidul Kec.Manguharjo Kota Madiun telah dilakukanpenangkapan terhadp diri terdakwa Hariyanto Alias Nopros karena telahmemiliki, menjul narkotika jenis sabu dan memiliki narkotika jenis ganja;Menimbang, bahwa penangkapan itu berawal saat Satreskrim Narkobamendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya transaksi narkotika dirumah terdakwa, dan pada hari Rabu tanggal 5 September 2018 sekira pukul18.00 wib, saksi Hasan Muslih dan saksi Ichwan Mardianto melakukanpemantauan dirumah terdakwa
    Nambangan Kidul Kec.Manguharjo Kota Madiun telah dilakukanpenangkapan terhadap diri terdakwa Hariyanto Alias Nopros karena telahmemiliki, menjual narkotika jenis sabu dan memiliki narkotika jenis ganja;Menimbang, bahwa penangkapan itu berawal saat Satreskrim Narkobamendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya transaksi narkotika dirumah terdakwa, dan pada hari Rabu tanggal 5 September 2018 sekira pukul18.00 wib, saksi Hasan Muslih dan saksi Ichwan Mardianto melakukanpemantauan dirumah terdakwa
    Menyatakan Terdakwa Hariyanto Jatmiko Alias Nopros Bin Muhadi tersebutdiatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Tanpa Hak Menjual narkotika golongan dan Memiliki Narkotikagolongan bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram dan Memiliki Narkotikagolongan dalam bentuk tanaman;2.
Register : 17-12-2018 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 22-04-2019
Putusan PN MADIUN Nomor 161/Pid.Sus/2018/PN Mad
Tanggal 4 April 2019 — Penuntut Umum:
ROSLEILY PURBA,SH.
Terdakwa:
AAN LIBRA CHRISWANTO Als KANCIL BIN BAMBANG SUMARYANTO
374
  • :AE6360 BM, dan setelah sampai di rumah saksiHariyanto Jatmiko Alias Nopros Bin Muhadi, terdakwa disuruh oleh saksiHariyanto Jatmiko Alias Nopros Bin Muhadi masuk ke dalam kamar saksiHariyanto Jatmiko Alias Nopros Bin Muhadi di lantai atas/lantai 2, dan ketikaterdakwa masuk ke dalam kamar di lantai atas/lantai 2, terdakwa melihattelah ada AYUB (belum tertangkap/DPO), kemudian terdakwa bersamasama saksi Hariyanto Jatmiko Alias Nopros Bin Muhadi, dan Ayub minumminuman keras dan menggunakan/mengkonsumsi
    sekira pukul 18.35 Wib terdakwamembeli Narkotika jenis sabu kepada saksi Hariyanto Jatmiko Alias NoprosBin Muhadi di dalam kamar lantai atas/lantai 2 rumah saksi HariyantoJatmiko Alias Nopros Bin Muhadi tersebut dengan menyerahkan uangsebesar Rp.100.000, (Seratus ribu rupiah) kepada saksi Hariyanto JatmikoAlias Nopros Bin Muhadi, dan setelah saksi Hariyanto Jatmiko Alias NoprosBin Muhadi menerima uang dari terdakwa, kemudian saksi HariyantoJatmiko Alias Nopros Bin Muhadi memberikan Narkotika jenis
    yang telah disiapkan saksi HariyantoJatmiko Alias Nopros Bin Muhadi ;Bahwa oleh karena terdakwa merasa kurang mengkonsumsi/menggunakanNarkotika jenis sabu yang diberikan secara cumacuma/gratis oleh saksiHariyanto Jatmiko Alias Nopros Bin Muhadi, kKemudian sekira pukul 18.35Wib, di kamar lantai atas/ lantai 2. rumah saksi Hariyanto Jatmiko AliasNopros Bin Muhadi tersebut terdakwa membeli Narkotika jenis sabu kepadasaksi Hariyanto Jatmiko Alias Nopros Bin Muhadi dengan menyerahkanUang kepada saksi
    dibeli terdakwadari saksi Hariyanto Jatmiko Alias Nopros Bin Muhadi dimasukkan ke dalampipet kaca yang terpasang pada bong yang telah dipakai tersebut,selanjutnya sekira pukul 18.40 Wib, terdakwa bersamasama dengan saksiHariyanto Jatmiko Alias Nopros Bin Muhadi dan Ayub mengkonsumsi/menggunakan Narkotika jenis sabu yang dibeli terdakwa dari saksiHariyanto Jatmiko Alias Nopros Bin Muhadi juga di kamar lantai atas/lantai 2rumah saksi Hariyanto Jatmiko Alias Nopros Bin Muhadi dengan caraterdakwa bersamasama
    di dalam kamar atas/lantai 2 rumah saksi Hariyanto JatmikoAlias Nopros Bin Muhadi di JI.Yos Sudarso Gg.Setia No.72 Rt.02 Rw.02Kel.Patihan Kec.Manguharjo Kota Madiun ditemukan pipet kaca yang masihterdapat kerak sabu/sisa kristal warna putih yang merupakan pipet kacayang telah digunakan terdakwa bersamasama dengan saksi HariyantoJatmiko Alias Nopros Bin Muhadi dan Ayub ketikamenggunakan/mengkonsumsi Narkotika jenis sabu di rumah saksiHariyanto Jatmiko Alias Nopros Bin Muhadi tersebut ; Bahwa berdasarkan