Ditemukan 1 data
1.IDA FITRIYANI, S.H.
1.IDA FITRIYANI, S.H.
2.BASUKI EKO YULIANTO,SH
Terdakwa:
TERESA AKNES NURAFISA Binti AGUS CAHYONO (Alm)
40 — 23
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Teresa Aknes Norafisa Binti Agus Cahyono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya