Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-04-2015 — Upload : 20-04-2015
Putusan PN JOMBANG Nomor 37/Pid.B/2015/PN Jbg
Tanggal 8 April 2015 — - GATUT WAHYU WIBISONO bin KASTURI
329
  • Januari 2014 bertempat dirumah terdakwa, saksiPartidjo menyerahkan uang sebesar Rp.25.000.000, (dua puluh lima jutarupiah), kemudian untuk meyakinkan saksi Partidjo, terdakwa memberi saksiPartidjo surat K2 ;Bahwa benar pada tanggal 25 Pebruari 2014 bertempat dirumah saksi Partidjo,saksi Partidjo menyerahkan uang sebesar Rp.30.000.000, (tiga puluh jutarupiah) kepada terdakwa dan saat itu untuk meyakinkan saksi Partidjo, terdakwamemberi saksi Partidjo foto copy penetapan NIP CPNS Pusat atas nama NORATRI