Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 14-02-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 382 K/PDT.SUS/2010
NORESSA INDONESIA, DK.
3530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NORESSA INDONESIA, DK.
    Noressa Indonesia dan mengembalikan pekerjayang masih bekerja ke PT.
    NORESSA INDONESIA yang beralamat kantor di Jalan UnggasRT.17/RW.01 Kelurahan Anjungan Kabupaten Pontianak. Dengan katalain Penggugat dalam gugatannya mendudukan PT. NORESSAINDONESIA sebagai Tergugat kedudukan (domisili hukumnya) diPontianak.1.2. Bahwa perlu diketahui PT. NORESSA INDONESIA yang beralamat diPontianak tersebut di atas bukan merupakan Kantor Cabang, tetapi dialamat tersebut PT.
    NORESSA INDONESIA diPontianak tersebut adalah banyalah menempatkan beberapa karyawandan seorang ADOP, sedangkan Badan Hukumnya (rechts person)adalah PT. NORESSA INDONESIA yang beralamat kantor di GriyaBukit Jaya Ruko Cleopatra blok h14/28 Gunung Putri Bogor.2.2. Bahwa sepatutnya dan sewajarnya berdasarkan hukum acara perdatayang berlaku di Indonesia PT.
    NORESSA INDONESIA yang beralamatkantor di Griya Bukit Jaya Ruko Cleopatra blok h 14/28 Gunung PutriBogor dijadikan pihak dalam perkara ini, karena berdasarkan hukumHal. 5 dari 23 hal. Put. No. 382 K /Pdt.Sus/ 2010perseroan yang memiliki status badan hukum (rechtsperson) adalahPT. NORESSA INDONESIA yang beralamat kantor di Griya Bukit JayaRuko Cleopatra blok h 14/28 Gunung Putri Bogor.
    NORESSA INDONESIA yangberalamat kantor di Griya Bukit Jaya Ruko Cleopatra blok h 14/28Gunung Putri Bogor.2.3. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat secara jelas dan nyata tidakmelibatkan PT. NORESSA INDONESIA yang beralamat kantor di GriyaBukit Jaya Ruko Cleopatra blok h 14/28 Gunung Putri Bogor menjadipihak Tergugat dalam perkara ini, maka secara jelas dan nyata pulaGugatan yang diajukan oleh Penggugat secara hukum KURANGPIHAK (plurium litis consortium).