Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-04-2020 — Putus : 09-06-2020 — Upload : 10-06-2020
Putusan PN JEMBER Nomor 260/Pid.B/2020/PN Jmr
Tanggal 9 Juni 2020 —
Terdakwa:
NORSAI als SAI
5610
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Norsai alias Sai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu penadahan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Norsai alias Sai dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    5. Membebani terdakwa

    Terdakwa:
    NORSAI als SAI
Register : 02-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan PN JEMBER Nomor 574/Pid.B/2020/PN Jmr
Tanggal 24 September 2020 — Penuntut Umum:
R. YURI ANDINA PUTRA,SH.
Terdakwa:
HURDI bin MASRIP
6227
  • Bahwa sekitar 5 (lima) bulan selanjutnya, terdakwa menjual 1 (satu) unitsepeda motor Yamaha Vega R 110 warna biru tahun 2007 No.Pol P2056MQ tersebut melalui perantaraan NORSAI als. SAI kepada SADIN als. P.DILA dengan harga Rp. 1.700.000, (Satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
    Selanjutnya terdakwamenghidupkan mesin 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R 110 warnabiru tahun 2007 No.Pol P2056MQ, menaikinya dan membawanya melajuke arah utara meninggalkan showroom milik korban tanpa pernah kembalilagi.Bahwa sekitar 5 (lima) bulan selanjutnya, terdakwa menjual 1 (Satu) unitsepeda motor Yamaha Vega R 110 warna biru tahun 2007 No.Pol P2056MQ tersebut melalui perantaraan NORSAI als. SAI kepada SADIN als.
    dijawab oleh korban : Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah), setelahitu terdakwa meminta korban agar terdakwa bisa mencoba uji kendara(test ride) sepeda motor tersebut, sehingga saksi korban percaya danmau memberikan kunci kontak sepeda motor tersebut kepada terdakwa.Selanjutnya terdakwa menghidupkan mesin 1 (Satu) unit sepeda motortersebut dan menaikinya dan membawanya melaju ke arah utara;Bahwa sekitar 5 (lima) bulan selanjutnya, terdakwa menjual 1 (Satu) unitsepeda motor tersebut melalui perantara NORSAI
    dijawab oleh korban : Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah), setelahitu terdakwa meminta korban agar terdakwa bisa mencoba uji kendara(test ride) sepeda motor tersebut, sehingga saksi korban percaya danmau memberikan kunci kontak sepeda motor tersebut kepada terdakwa.Selanjutnya terdakwa menghidupkan mesin 1 (Satu) unit Sepeda motortersebut dan menaikinya dan membawanya melaju ke arah utara; Bahwa sekitar 5 (lima) bulan selanjutnya, terdakwa menjual 1 (Satu) unitsepeda motor tersebut melalui perantara NORSAI
    Selanjutnya terdakwa menghidupkan mesin 1 (Satu) unitsepeda motor tersebut dan menaikinya dan membawanya melaju ke arah utara;Menimbang, bahwa sekitar 5 (lima) bulan selanjutnya, terdakwa menjual1 (Satu) unit sepeda motor tersebut melalui perantara NORSAI als. SAI kepadaSADIN als. P.