Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-07-2012 — Upload : 15-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 186 K/Pdt/2012
Tanggal 24 Juli 2012 — NORTIAN PURBA vs. Pemerintah RI. Cq. Menteri Energi Sumber Daya Mineral RI. Cq PT. Pertamina (Persero) Cq. Pertamina EP Unit Bisnis EP Jambi, dk.
3931 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NORTIAN PURBA vs. Pemerintah RI. Cq. Menteri Energi Sumber Daya Mineral RI. Cq PT. Pertamina (Persero) Cq. Pertamina EP Unit Bisnis EP Jambi, dk.
    NORTIAN PURBA, bertempat tinggal di Jalan ParluhutanLubis No. 09 RT. 25 RW.08 Kelurahan Selamat, KecamatanTelanaipura, Kota Jambi, dalam hal ini memberi kuasa kepadaYOSUA JT SITUMEANG, SH. , Advokat, berkantor di JalanAdityawarman No. 16 Thehok, Kota Jambi, berdasarkan suratkuasa khusus tanggal 27 September 2011;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat / Pembanding;1.melawan:Pemerintah RI. Cq. Menteri Energi Sumber Daya MineralRI. Cq PT. Pertamina (Persero) Cq.
    No. 186 K/Pdt/2012Tergugat diketahui telah melakukan penguasaan tanpa hak dengan caramelawan hukum atas sebagian tanah yang masuk dalam SHMNo.430/1973 a/n Nortian Purba seluas lebih kurang 887,5 m?
    NORTIAN PURBA tersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi ini ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No. 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang No. 14 Tahun 1985sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang No. 5Tahun 2004 dan perubahan ke dua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009tentang Mahkamah Agung serta peraturan perundangundangan