Ditemukan 1 data
33 — 7
NOUCE SUSANE TEWUH, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT, sekarang sebagai PEMBANDING ;-----------------------------M E L A W A NMENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA ---------------------------------------------------Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT, sekarang sebagai TERBANDING;-------------------------------------------
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang memeriksa danmengadili sengketa Tata Usaha Negara dalam tingkat banding telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : NOUCE SUSANE TEWUH, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan PelaksanaPerawat RSUP Prof. Dr. RD Kandou Manado, tempattinggal Desa Sea Satu, Lingk. VI Kecamatan Pineleng,Kabupaten Minahasa; Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :1. NICOLAS BESI, SH. ;2.