Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2015 — Putus : 03-03-2015 — Upload : 25-03-2015
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 03 / B / 2015 / PT. TUN. MKS
Tanggal 3 Maret 2015 — NOUCE SUSANE TEWUH, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT, sekarang sebagai PEMBANDING ;----------------------------- M E L A W A N MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA --------------------------------------------------- Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT, sekarang sebagai TERBANDING;-------------------------------------------
337
  • NOUCE SUSANE TEWUH, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT, sekarang sebagai PEMBANDING ;-----------------------------M E L A W A NMENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA ---------------------------------------------------Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT, sekarang sebagai TERBANDING;-------------------------------------------
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang memeriksa danmengadili sengketa Tata Usaha Negara dalam tingkat banding telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : NOUCE SUSANE TEWUH, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan PelaksanaPerawat RSUP Prof. Dr. RD Kandou Manado, tempattinggal Desa Sea Satu, Lingk. VI Kecamatan Pineleng,Kabupaten Minahasa; Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :1. NICOLAS BESI, SH. ;2.