Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2020 — Putus : 02-10-2020 — Upload : 02-10-2020
Putusan PN RENGAT Nomor 38/Pid.C/2020/PN Rgt
Tanggal 2 Oktober 2020 —
Terdakwa:
RIZA NOVALENI
192
    1. Menyatakan Terdakwa RIZA NOVALENI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyediakan fasilitas dan tempat untuk penjualan minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
    3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    4. Menetapkan barang bukti berupa :

    Terdakwa:
    RIZA NOVALENI
    Nomor 38/Pid.C/2020/PN Rgt.Catatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri RengatKelas Il yang mengadili perkaraperkara tindak pidana ringan dalam acarapemeriksaan cepat dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : RIZA NOVALENI;Tempat Lahir : Ujung Batu;Umur / Tanggal Lahir : 4121 Tahun/ 21 Nopember 1978;Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Kulim Cabang Tujuh RT 005 RW O02 Kel/DesaPangkalan Kasai Kecamatan Seberida KabupatenIndragiri Hulu Provinsi Riau;Agama
    Menyatakan Terdakwa RIZA NOVALENI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyediakan fasilitas dantempat untuk penjualan minuman keras;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah);3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) hari;4.