Ditemukan 1 data
Sigit Bahtiar
Terdakwa:
Novellea Josy
10 — 3
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Novellea Josy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pegawai tidak menggunakan kaca pelindung muka dan tidak ada pengaturan jaga jarak;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.49.000,00 (empat puluh Sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
- Membebankan
Penyidik Atas Kuasa PU:
Sigit Bahtiar
Terdakwa:
Novellea JosyPENGADILAN NEGERI BLITAR Model: 51/ Pid / PNCatatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 2461/Pid.C/2020/PN BItCatatan dari persidangan terobuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitaryang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara:Nama lengkap : Novellea Josy;Tempat lahir : Blitar;Umur atau tanggal lahir : 23/17 Nopember 1996;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal
Terdakwa mengenali barangbarang yang diperlihatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kKemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa Novellea Josy;Memperhatikan ketentuan Pasal 5 Ayat 1 Pergub Jatim Nomor 53 Tahun2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan DanPengendalian Covid 19 dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana
Menyatakan Terdakwa Novellea Josy telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memasang banner dantidak ada pengaturan jaga jarak;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp.49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama2 (dua) hari;3.