Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2461/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Sigit Bahtiar
Terdakwa:
Novellea Josy
103
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Novellea Josy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pegawai tidak menggunakan kaca pelindung muka dan tidak ada pengaturan jaga jarak;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.49.000,00 (empat puluh Sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Sigit Bahtiar
    Terdakwa:
    Novellea Josy
    PENGADILAN NEGERI BLITAR Model: 51/ Pid / PNCatatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 2461/Pid.C/2020/PN BItCatatan dari persidangan terobuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitaryang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara:Nama lengkap : Novellea Josy;Tempat lahir : Blitar;Umur atau tanggal lahir : 23/17 Nopember 1996;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal
    Terdakwa mengenali barangbarang yang diperlihatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kKemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa Novellea Josy;Memperhatikan ketentuan Pasal 5 Ayat 1 Pergub Jatim Nomor 53 Tahun2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan DanPengendalian Covid 19 dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana
    Menyatakan Terdakwa Novellea Josy telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memasang banner dantidak ada pengaturan jaga jarak;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp.49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama2 (dua) hari;3.