Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN Mukomuko Nomor 52/Pid.B/2020/PN Mkm
Tanggal 15 Oktober 2020 —
Terdakwa:
1.Duantara Als Duo Bin Seni Alm
2.Pandra Gusti Als Pan Bin Sayafii Alm
3.Awai Rizon Als Rizon Bin Bunti Sudiono
4.Medi Noverki Als Medi Bin Madri
5.Dadang Karsutra Als Dadang Bin A. Karim
169
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Para Terdakwa, yaitu Terdakwa I Duantara Als Duo Bin Seni (Alm), Terdakwa II Pandra Gusti Als Pan Bin Sayafii (Alm), Terdakwa III Awai Rizon Als Rizon Bin Bunti Sudiono, Terdakwa IV Medi Noverki Als Medi Bin Madri dan Terdakwa V Dadang Karsutra Als Dadang Bin A.

    Terdakwa:
    1.Duantara Als Duo Bin Seni Alm
    2.Pandra Gusti Als Pan Bin Sayafii Alm
    3.Awai Rizon Als Rizon Bin Bunti Sudiono
    4.Medi Noverki Als Medi Bin Madri
    5.Dadang Karsutra Als Dadang Bin A. Karim
    Hakim PN sejak tanggal 01 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 30 Oktober2020;Terdakwa Medi Noverki als Medi Bin Madri ditangkap pada tanggal 17 Maret 2020;Terdakwa Medi Noverki als Medi Bin Madri ditahan dalam tahanan Tahanan Rutanoleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan tanggal 06 April 2020;Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 07 April 2020 sampai dengantanggal 16 Mei 2020;Penetapan Penangguhan oleh Penyidik sejak tanggal 15 April 2020;Penuntut sejak tanggal 24 September
    KARIM bersalah melakukan TindakPidana Pengeroyokan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170ayat (2) ke1 KUHP;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DUANTARA Als DUO Bin SENI (Alm),Terdakwa PANDRA GUSTI Als PAN Bin SAYAFII (Alm), Terdakwa AWAI RIZONAls RIZON Bin BUNTI SUDIONO, Terdakwa MEDI NOVERKI Als MEDI BinMADRI dan Terdakwa DADANG KARSUTRA Als DADANG Bin A.
    Medi Bin Madri langsung memukul pelipis sebelah kiri Saksi denganmenggunakan tangan;Bahwa kemudian Terdakwa Pandra Gusti Als Pan Bin Sayafii (Alm) memukulbagian belakang telinga sebelah kanan Saksi menggunakan tangan;Bahwa sebelum memukul Saksi, Terdakwa Medi Noverki Als Medi Bin Madriberkata Ban Tadi Dak (Bukankah kamu orang yang tadi?)
    AlsMedi Bin Madri dan Terdakwa Pandra Gusti Als Pan Bin Sayafii (Alm) menghampiriSaksi Korban Jeki kemudian Terdakwa Medi Noverki Als Medi Bin Madri langsungmemukul pelipis sebelah kiri Saksi Korban Jeki dengan menggunakan tangan;Bahwa kemudian Terdakwa Pandra Gusti Als Pan Bin Sayafii (Alm) memukulbagian belakang telinga sebelah kanan Saksi Korban Jeki menggunakan tangan;Bahwa sebelum memukul Saksi Korban Jeki, Terdakwa Medi Noverki Als Medi BinMadri berkata Ban Tadi Dak (Bukankah kamu orang yang
Register : 31-01-2019 — Putus : 27-02-2019 — Upload : 12-03-2019
Putusan PN Mukomuko Nomor 18/Pid.B/2019/PN Mkm
Tanggal 27 Februari 2019 — Penuntut Umum:
LISDA HARYANTI, SH
Terdakwa:
PUNGKI ARI WIBOWO Als PUNGKI Bin BARLIAN
7418
  • Kemudian pada bulan desember 2016 terdakwa PUNGKIARI WIBOWO Als PUNGKI Bin BARLIAN juga ada mengambil barang berupa 3(tiga) batang besi pipa yang sudah terpotong potong yang berada di InstalasiPDAM Unit Lubuk Pinang Kec.V Koto Kab.Mukomuko. kemudian pada bulanagustus 2018 terdakwa PUNGKI ARI WIBOWO Als PUNGKI Bin BARLIAN jugaada mengambil tembaga kabel yang berada di Instalasi PDAM Unit LubukPinang bersama dengan saksi NANDO (DPO), saksi MEDI NOVERKI dan saksiEVAN SURYADI yang mana pada saat melakukan